Audit Investigasi
Setelah disanggah, Kades Soka mencabut surat pemberhentian pamong desa tersebut dengan keluarnya surat keterangan kades bernomor 300/20/XI/2020 tanggal 13 Nobember 2020.
“Kami meminta jabatan klien kami dikembalikan dan nama baiknya dipulihkan. Berharap Dispermasdes Klaten memberikan pembinaan dan atau melakukan audit investigasi ke desa. Tapi, itu belum dilakukan hingga sekarang. Klien kami masih di-nonjob-kan,” katanya.
Sebelumnya, Aprika Susanti dituduh menyalahgunakan wewenang dan melakukan penyimpangan keuangan desa pada 2019. Aprika juga disebut arogan dan sok kuasa oleh Kades Soka, Sri Mawarni.
Baca Juga:Buntut Blokade Jalinsum Tolak Larangan Pesta Malam, Kades Diperiksa Polisi
“Yang bersangkutan itu [AS] orangnya sok kuasa. Dia memang arogan. Saya selaku pimpinan menyuruh mengeluarkan dana, tapi yang bersangkutan tidak mau mencairkan. Orangnya memang enggak bisa diajak berkoordinasi,” kata Sri Mawarni di kantornya, Selasa (25/5/2021).
Kades Soka, Sri Mawarni, juga mengatakan Aprika Susanti sudah tidak ngantor selama 40 hari terakhir.
“Sudah 40 hari ini, yang bersangkutan tidak ngantor tanpa keterangan. Saya dan perdes di sini pun tak pernah berkomunikasi dengannya. Istilahnya sudah lost contact. Menyikapi hal itu, di desa itu kan ada peraturannya sendiri. Kami pun menunggu keputusan hukum terlebih dahulu [sebelum menjatuhkan sanksi],” kata Sri.