Bapas Surakarta Dampingi Nahkoda Tragedi Perahu Tenggelam Kedung Ombo

Kepala Bapas Kelas I Surakarta, Susana Tri Agustin mengatakan pendampingan ini dilakukan setelah ada permohonan dari Polres Boyolali.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 19 Mei 2021 | 16:31 WIB
Bapas Surakarta Dampingi Nahkoda Tragedi Perahu Tenggelam Kedung Ombo
Nahkoda perahu maut di Waduk Kedung Ombo, G (13) saat bersama Tim Basarnas di lokasi. [Instagram @energisolo]

SuaraSurakarta.id - Balai Permasyaralatan (Bapas) Kelas I Surakata melakukan pendampingan kepada G (13) nahkoda tragedi perahu maut di Waduk Kedung Ombo, Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021) lalu.

Kepala Bapas Kelas I Surakarta, Susana Tri Agustin mengatakan pendampingan ini dilakukan setelah ada permohonan dari Polres Boyolali Selasa (19/5/2021).

"Surat masuk siang kemarin, langsung kita lakukan rapat internal dan sudah kita tetapkan PK (Pembimbing Kemasyarakatan) yang akan mendampingi," kata Susana, Kamis (19/5/2021).

Susana memaparkan, pihaknya akan berupaya kasus ini selesai lewat jalan restorasi justice atau diversi.

Baca Juga:Sopir Penabrak Ambulans Hingga Jenazah Terpental ke Jalan Jadi Tersangka

"Surat sudah masuk dan langsung kita lakukan rapat internal dan sudah kita tetapkan PK (Pembimbing Kemasyarakatan) yang akan mendamping. Rencananya, besok pagi kita akan mendatangi Polres," tegasnya.

Lebih rinci, langkah pertama yang pihaknya jalankan adalah melakukan Litmas atau Penelitian Kemasyarakatan. Litmas itu tidak hanya kepada pelaku G, namun juga terhadap orang tua, kemudian lingkungan, sekolah, bahkan korban dalam hal ini adalah keluarganya.

Ditambahkan Susana proses Litmas ini sangat penting untuk mengerahui latar belakang si anak. Termasuk penyebab kenapa GTH bisa ber profesi sebagai Nahkoda perahu yang terbalik pada Sabtu (15/5/2021) siang lalu.

"Kita lihat apa yang mendasari dia menjadi nahkoda, apakah faktor ekonomi dan sebagainya," tutur Susana.

Bapas sendiri, lanjut Susana, memiliki waktu kurang dari sepekan untuk menyelesaikan proses litmas ini. Setelah itu, hasilnamya akan menjadi rekomendasi untuk kelanjutan proses hukum.

Baca Juga:Oknum Kepsek di Medan Jadi Tersangka dan Ditahan Gegara Rudapaksa Siswi

"Kalau dilihat dari jeratan hukumnya, memang nanti kasus ini bisa selesai lewat jalur diversi, bisa ditingkat kepolisian, Kejaksaan, atau di PN. Itu nanti ditentukan dari hasil pertemuan kita dengan semua pihak," jelasnya.

Dengan penegak hukum, pihak terduga, serta pihak keluarga korban. Kalau semua sudah bisa saling memaafkan, maka kasus bisa diselsaikan lewat jalur diversi. Bisa juga ada kesepakatan ganti rugi, atau hukuman pengganti, dan sebagainya," pungkas Susana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak