SuaraSurakarta.id - Balai Permasyaralatan (Bapas) Kelas I Surakata melakukan pendampingan kepada G (13) nahkoda tragedi perahu maut di Waduk Kedung Ombo, Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021) lalu.
Kepala Bapas Kelas I Surakarta, Susana Tri Agustin mengatakan pendampingan ini dilakukan setelah ada permohonan dari Polres Boyolali Selasa (19/5/2021).
"Surat masuk siang kemarin, langsung kita lakukan rapat internal dan sudah kita tetapkan PK (Pembimbing Kemasyarakatan) yang akan mendampingi," kata Susana, Kamis (19/5/2021).
Susana memaparkan, pihaknya akan berupaya kasus ini selesai lewat jalan restorasi justice atau diversi.
Baca Juga:Sopir Penabrak Ambulans Hingga Jenazah Terpental ke Jalan Jadi Tersangka
"Surat sudah masuk dan langsung kita lakukan rapat internal dan sudah kita tetapkan PK (Pembimbing Kemasyarakatan) yang akan mendamping. Rencananya, besok pagi kita akan mendatangi Polres," tegasnya.
Lebih rinci, langkah pertama yang pihaknya jalankan adalah melakukan Litmas atau Penelitian Kemasyarakatan. Litmas itu tidak hanya kepada pelaku G, namun juga terhadap orang tua, kemudian lingkungan, sekolah, bahkan korban dalam hal ini adalah keluarganya.
Ditambahkan Susana proses Litmas ini sangat penting untuk mengerahui latar belakang si anak. Termasuk penyebab kenapa GTH bisa ber profesi sebagai Nahkoda perahu yang terbalik pada Sabtu (15/5/2021) siang lalu.
"Kita lihat apa yang mendasari dia menjadi nahkoda, apakah faktor ekonomi dan sebagainya," tutur Susana.
Bapas sendiri, lanjut Susana, memiliki waktu kurang dari sepekan untuk menyelesaikan proses litmas ini. Setelah itu, hasilnamya akan menjadi rekomendasi untuk kelanjutan proses hukum.
Baca Juga:Oknum Kepsek di Medan Jadi Tersangka dan Ditahan Gegara Rudapaksa Siswi
"Kalau dilihat dari jeratan hukumnya, memang nanti kasus ini bisa selesai lewat jalur diversi, bisa ditingkat kepolisian, Kejaksaan, atau di PN. Itu nanti ditentukan dari hasil pertemuan kita dengan semua pihak," jelasnya.
Dengan penegak hukum, pihak terduga, serta pihak keluarga korban. Kalau semua sudah bisa saling memaafkan, maka kasus bisa diselsaikan lewat jalur diversi. Bisa juga ada kesepakatan ganti rugi, atau hukuman pengganti, dan sebagainya," pungkas Susana.