Hampir 2 Tahun Berlalu, Apa Kabar Kasus Kecelakaan Flyover Manahan?

Seperti diketahui, warga Serengan itu ditabarak sebuah mobil, 1 Juli 2019 malam. Sempat mendapat perawatan, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 19 Mei 2021 | 13:30 WIB
Hampir 2 Tahun Berlalu, Apa Kabar Kasus Kecelakaan Flyover Manahan?
Marthen Jelipele dan Arif Sahudi saat mendaftarkan gugatan praperadilan kasus tabrak lari flyover Manahan Solo di Pengadilan Negeri Solo, Senin (17/5/2021). [Youtube Solopostv/Kurniawan]

SuaraSurakarta.id - Hampir dua tahun berjalan, kasus kecelakaan tabrak lari di Flyover Manahan belum juga menemui titik terang siapa penabrak yang menewaskan Retnoning (54).

Seperti diketahui, warga Serengan itu ditabarak sebuah mobil, 1 Juli 2019 malam. Sempat mendapat perawatan, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir. 

Belum adanya titik terang membuat Lembaga Pengawalan Penegakan dan Pengawasan Hukum Indonesia (LP3HI) kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri dan Kapolresta Solo.

Ketua Lembaga Pengawalan Penegakan dan Pengawasan Hukum Indonesia (LP3HI), Arif Sahudi, mengatakan gugatan praperadilan dilayangkan lantaran hingga kini belum juga ada kejelasan terkait kasus tabrak lari itu.

Baca Juga:Jenazah Terpental ke Jalanan, Detik-detik Ambulans Tabrakan di Depan Polda

Surat gugatan telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin (17/5/2021) siang. 

"Sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai siapa pelakunya maupun sampai di mana penyelidikan atas kasus itu," kata Arif Sahudi dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (19/5/2021).

Arif mengatakan ini adalah gugatan praperadilan kali keenam yang dilayangkan LP3HI atas kasus tabrak lari flyover Manahan, Solo, tersebut. Terakhir LP3HI melayangkan gugatan pada Desember 2020 lalu.

"Hal ini dilandasi semangat tidak patah semangat melakukan gugatan. Kami hanya minta tiga asas hukum yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Jangan sampai keluarga korban diombang-ambingkan, perkara ini ke mana?" ujar dia.

Arif mengatakan selama ini keluarga korban kerap bertanya-tanya namun tidak mendapat jawaban yang jelas. "Ini ada peristiwa, ada korban, tapi perkaranya antara jalan dan tidak jalan, tidak jelas," imbuh Arif.

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Bus Primajasa Terguling di Purwakarta

Lebih lanjut, Arif mengatakan targetnya adalah 10 kali gugatan praperadilan atas kasus tabrak lari flyover Manahan, Solo, sebagai bahan untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya ke MK adalah agar ada pembaruan hukum jika kepolisian tidak mampu menangani ada proses kontrol ke MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini