SuaraSurakarta.id - Hampir dua tahun berjalan, kasus kecelakaan tabrak lari di Flyover Manahan belum juga menemui titik terang siapa penabrak yang menewaskan Retnoning (54).
Seperti diketahui, warga Serengan itu ditabarak sebuah mobil, 1 Juli 2019 malam. Sempat mendapat perawatan, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Belum adanya titik terang membuat Lembaga Pengawalan Penegakan dan Pengawasan Hukum Indonesia (LP3HI) kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri dan Kapolresta Solo.
Ketua Lembaga Pengawalan Penegakan dan Pengawasan Hukum Indonesia (LP3HI), Arif Sahudi, mengatakan gugatan praperadilan dilayangkan lantaran hingga kini belum juga ada kejelasan terkait kasus tabrak lari itu.
Baca Juga:Jenazah Terpental ke Jalanan, Detik-detik Ambulans Tabrakan di Depan Polda
Surat gugatan telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin (17/5/2021) siang.
"Sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai siapa pelakunya maupun sampai di mana penyelidikan atas kasus itu," kata Arif Sahudi dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (19/5/2021).
Arif mengatakan ini adalah gugatan praperadilan kali keenam yang dilayangkan LP3HI atas kasus tabrak lari flyover Manahan, Solo, tersebut. Terakhir LP3HI melayangkan gugatan pada Desember 2020 lalu.
"Hal ini dilandasi semangat tidak patah semangat melakukan gugatan. Kami hanya minta tiga asas hukum yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Jangan sampai keluarga korban diombang-ambingkan, perkara ini ke mana?" ujar dia.
Arif mengatakan selama ini keluarga korban kerap bertanya-tanya namun tidak mendapat jawaban yang jelas. "Ini ada peristiwa, ada korban, tapi perkaranya antara jalan dan tidak jalan, tidak jelas," imbuh Arif.
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Bus Primajasa Terguling di Purwakarta
Lebih lanjut, Arif mengatakan targetnya adalah 10 kali gugatan praperadilan atas kasus tabrak lari flyover Manahan, Solo, sebagai bahan untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya ke MK adalah agar ada pembaruan hukum jika kepolisian tidak mampu menangani ada proses kontrol ke MK.
Suami Retnoningtri, Marthen Jelipele, yang ikut ke PN Solo untuk mendaftarkan gugatan praperadilan, Senin, mengatakan hanya berharap segera ada kejelasan mengenai kasus tabrak lari yang menewaskan istrinya hampir dua tahun lalu.
"Keluarga saya, termasuk yang di Wamena, terus bertanya kasusnya sudah sampai mana, kapan selesaianya. Tapi jawaban kepolisian sedang penyelidikan, sedang penyelidikan, tidak ada perubahan," ujarnya.
Ditanya apa yang akan ia lakukan jika pelaku tabrak lari di flyover Manahan Solo itu tertangkap, Marthen mengatakan ia akan meminta keadilan. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga proses hukum kasus itu harus tetap berjalan.
Berdasarkan catatan Solopos.com, Retnoningtri menjadi korban tabrak lari oleh pengendara mobil di flyover Manahan Solo pada 1 Juli 2019 dini hari. Saat itu, Retno dalam perjalanan sehabis mengantar anaknya ke Terminal Tirtonadi mengendarai sepeda motor.
Akibat peristiwa itu, Retnoningtri meninggal dunia. Detik-detik kecelakaan itu terekam kamera CCTV di flyover tersebut. Pengendara mobil yang melaju dari arah selatan langsung kabur ke arah Manahan setelah bertabrakan dengan sepeda motor Retnoningtri.
Meski terekam kamera, hingga kini pelaku tabrak lari itu belum teridentifikasi. Keluarga korban didampingi LP3HI sudah berkali-kali mengajukan gugatan praperadilan. Namun tak juga membuahkan hasil.
Berdasarkan catatan Solopos.com, institusi Polresta Solo sudah tiga kali berganti pimpinan sejak kecelakaan itu terjadi. Ketika musibah itu terjadi Polresta Solo dipimpin Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.
Setelah Ribut, ada sosok Kombes Pol Andy Rifai dan Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Namun hingga saat ini keluarga korban menilai belum ada titik terang dalam penyelidikan yang dilakukan kepolisian.