Soal Polemik Gus Miftah, Ini Hukum Umat Muslim Saat Masuk Gereja

Kehadiran Gus Miftah dalam peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI) Amanat Agung menjadi sorotan publik

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 09 Mei 2021 | 04:50 WIB
Soal Polemik Gus Miftah, Ini Hukum Umat Muslim Saat Masuk Gereja
Gus Miftah di GBI Amanat Agung Jakarta - (Instagram/@gusmiftah)

SuaraSurakarta.id - Kehadiran Gus Miftah dalam peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI) Amanat Agung di Pejaringan, Jakarta Utara belum lama ini mematik pro kontra di masyarakat mengenai hukum boleh tidaknya umat muslim masuk ke dalam rumah ibadah agama lain.

Di jagat media sosial orasi kebangsaan Gus Miftah di gereja tersebut menimbulkan kebingungan publik. Lantaran ada beberapa ulama yang berbeda pendapat dalam mengutarakan hukum masuk gereja bagi umat muslim.

Sebagai umat beragama tentunya kita tidak boleh gegabah dalam memandang maupun mengomentari suatu persoalan terutama menyangkut soal agama. Hal ini tak lain agar tidak menyakiti perasaan orang lain baik dengan lisan maupun perbuatannya.

Menanggapi pro kontra tentang hukum orang Islam boleh tidak masuk ke gereja. Menurut Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri atau akrab disapa Buya Yahya berpesan sebaiknya umat muslim memperhatikan beberapa aspek terlebih dahulu sebelum masuk ke gereja. Hal itu bertujuan agar ketika masuk ke rumah ibadah agama lain menjadi nilai lebih. Maka dari itu, simak beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum masuk ke gereja sebagai berikut:

Baca Juga:Pembelaan Gus Miftah Dituduh Kafir karena Masuk Gereja

1. Hukum Masuk Gereja

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya menyampaikan bahwa masuk ke gereja bagi umat muslim menurut para ulama hukumnya makruh dan haram.

"Misalnya ulama dan ahli fiqih menyebut hukum masuk, salat dan ceramah di gereja itu makruh. Maka kemakruhannya bagaimana sih maksudnya. Ada hajat atau dalam keadaan normal atau bagaimana," ucapnya dikutip dari channel Youtube Al-BahjahTV, Kamis (06/06/2021).

Sederhananya, Buya Yahya mencontohkan sebelum membahas kasus sih fulan. Misalnya ia menemukan di kitab hukum salat di gereja itu makruh, lalu Buya Yahya mengajak santri-santrinya untuk salat berjamaah di gereja dengan alasan yang tidak jelas. Maka perbuatan yang dilakukan Buya Yahya ini tentunya menjadi tidak boleh dan ia siap dihujat oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

"Aneh-aneh aja kan, maksudnya apa saya salat ke gereja bawa santri. Maka harus ada hikmahnya masuk ke gereja tujuannya untuk apa," ucapnya.

Baca Juga:Dituding Kafir Orasi di Gereja, Gus Miftah: Kebangetan!

2. Tujuan Masuk Gereja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini