Keempat, Biasanya prosedur pembuatan E-KTP di desa/kelurahan memakan waktu 30 menit sampai 1 jam. Sedangkan pelayanan dari desa/kelurahan di mulai jam 08.00-15.00 WIB.
Kelima, untuk pengambilan E-KTP yang sudah jadi paling lama itu membutuhkan waktu sekitar 14 hari kemudian. Perlu diketahui juga pembuatan E-KTP ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Kontributor: Fitroh Nurikhsan
Baca Juga:Dukcapil Jelaskan Lembaga Masih Minta Fotokopi e-KTP