Bikin E-KTP Baru itu Mudah, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki identitas yaitu E-KTP

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 07 Mei 2021 | 14:00 WIB
Bikin E-KTP Baru itu Mudah, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya
Ilustrasi e-KTP. [Antara]

Keempat, Biasanya prosedur pembuatan E-KTP di desa/kelurahan memakan waktu 30 menit sampai 1 jam. Sedangkan pelayanan dari desa/kelurahan di mulai jam 08.00-15.00 WIB.

Kelima, untuk pengambilan E-KTP yang sudah jadi paling lama itu membutuhkan waktu sekitar 14 hari kemudian. Perlu diketahui juga pembuatan E-KTP ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Kontributor: Fitroh Nurikhsan

Baca Juga:Dukcapil Jelaskan Lembaga Masih Minta Fotokopi e-KTP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini