SuaraSurakarta.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo masih tetap memperbolehkan masyarakat Kota Solo untuk menggelar salat ied atau salat idul fitri 2021. Karena Kota Solo tidak masuk zona merah untuk kasus Covid-19, hanya saja harus mematuhi protokol yang ketat.
"Masih sama, Insya Allah kita tidak masuk zona merah jadi masih bisa melakukan salat ied secara berjamaah. Cuma diharapkan sama dengan kemarin yang digunakan untuk pelaksanaan salat tarawih itu yang digunakan untuk pelaksanaan salat ied," ujar Kepala Kantor Kemenag Solo, Hidayat Maskur, Kamis (29/4/2021).
Ia menegaskan untuk pelaksanaan salat ied boleh di lapangan atau jalan-jalan umum. Tapi tidak boleh mengerahkan masa terlalu banyak, jadi itu hanya untuk lingkungan sekitar saja masyarakat.
"Yang boleh di lapangan atau jalan itu kalau di suatu tempat musholanya tidak bisa menampung masyarakat sekitar. Jadi masyarakatnya lebih banyak, kan harus menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak," papar dia.
Baca Juga:3 Penumpang Bus AKAP Reaktif Usai Jalani Tes GeNose di Terminal Tirtonadi
Kalau seperti itu, lanjut dia, protokol kesehatannya kena dan tidak mengurangi nilai ibadah. Yang tidak boleh itu menggabungkan beberapa masjid jadi satu di lapangan besar.
Kalau di masjid besar atau iconik yang banyak menjadi tujuan jamaah tetap sama menggunakan protokol kesehatan dan kapasitas tetap tidak boleh lebih dari 50 persen. Diutamakan juga jamaah atau masyarakat sekitar, tidak memasang spanduk-spanduk yang mengundang masyarakat luas.
"Satgas jogo tonggo itu bisa digerakkan dan pantauan di lapangan. Jadi akan tahu mana-mana yang termasuk masyarakat sekitar, kalau diluar itu atau tidak dikenal tidak diperbolehkan," ungkap dia.
Untuk durasi khutbah nantinya tidak terlalu lama, apalagi dari Kemenag ada materi khutbah yang bisa diunduh. Materi atau naskah yang Kemenag buat pendek-pendek, khotib dan imam tetap dari masyarakat sekitar tidak boleh dari luar.
"Durasi khutbah tidak lama. Kita akan menyiapkan materi khutbah dan akan diedarkan ke masyarakat, itu dibuat pendek-pendek," sambungnya.
Baca Juga:Terbukti Selingkuh dan Menikah Siri, ASN Solo Kena Sanksi Penurunan Jabatan
Hidayat Maskur menghimbau agar masyarakat tidak boleh menggelar takbir keliling (tarling). Silahkan takbir di masjid atau mushola tapi tetap dengan protokol kesehatan, bisa juga di rumah tidak masalah dan itu sama saja.
"Tarling tidak boleh, kalau bisa masyarakat jangan menggelar halal bihalal atau open house serta saling berkunjung. Nanti selesainya salat ied diharapkan dari para penyelenggara itu bagian dari halal bihalal sekalian tanpa jabat tangan, jadi tidak mengulang datang ke rumah-rumah," imbuh dia.
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan jika salat ied bisa digelar di masjid kampung masing-masing. Ini diikuti oleh masyarakat setempat.
"Bisa digelar masjid sekitar atau sesuai seperti yang dibuat salat tarawih sekarang. Ini untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Nanti akan dipertegas pada SE selanjutnya pekan depan," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto