Henggar mengatakan upaya pengetatan itu tidak lantas melarang warga pendatang memasuki Jateng.
Pelarangan baru akan diberlakukan pada 6-17 Mei nanti, atau saat masa larangan mudik diterapkan.
“Pengetatan kan bukan berarti pelarangan. Jadi masih kita perbolehkan,” imbuhnya.
Henggar pun berharap pengetatan ini mampu membuat para warga Jateng yang diperantauan untuk mengurungkan niatnya mudik ke kampung halamannya pada Lebaran kali ini. Terlebih lagi, pandemi Covid-19 hingga saat ini masih belum surut.
Baca Juga:Pandemi Covid-19, Epidemiolog Minta Larangan Mudik Lebaran Diterapkan
“Semoga masyarakat perantau dapat melaksanakan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik ini. Toh, ini juga demi kebaikan kita bersama, mengingat pandemi belum berakhir,” tutur Henggar.