Curi Start, Pemkot Solo Larang Mudik Lebaran Pada 1 Mei

Aktivitas mudik lebaran dilarang, pemkot solo akan menerapak tindakan tegas bagi para pemudik mulai 1 Mei 2021

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 20 April 2021 | 20:40 WIB
Curi Start, Pemkot Solo Larang Mudik Lebaran Pada 1 Mei
Ilustrasi Pemkot Solo melarang aktivitas mudik lebaran pada 1 Mei 2021. [Shutterstock]

SuaraSurakarta.id - Kegiatan mudik lebaran resmi dilarang oleh pemerintah pusat. Tepatnya pada 6-17 mei masyarakat tidak diperbolehkan hilir mudik. 

Namun, Pemerintah Kota atau Pemkot Solo resmi melarang mudik Lebaran mulai 1 Mei hingga 17 Mei dengan sanksi karantina lima hari bagi yang nekat. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Serta Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan  untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dilansir dari Solopos.com, Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan mereka yang nekat mudik atau pulang kampung bakal diminta menjalani karantina lima hari.

Baca Juga:6 Kuliner Khas Batam Paling Cocok Untuk Berbuka

“Sebelum 6 Mei, isolasi lima hari bagi pemudik sudah bisa diterapkan. Sesudah ini kami akan membuat sosialisasinya. Bukan berarti memberi kesempatan untuk mencuri start [mudik] tapi untuk memberi tahu ada prosedur [karantina] seperti itu,” katanya kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

SE tersebut menyebutkan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik.

Kepentingan tersebut yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan kepentingan persalinan.

Surat Izin Perjalanan

Selain karantina bagi yang nekat mudik ke Solo, pendatang yang menetap paling sedikit 1 x 24 jam wajib mengantongi surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Juga hasil uji negatif swab PCR  atau swab antigen maksimal dua hari sebelum diperiksa Tim Cipta  Kondisi.

Baca Juga:Terbukti Langgar Prokes, Pemkot Solo Layangkan Tiga SP Restoran dan Hotel

“Jika tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut, pelaku perjalanan tersebut akan dikarantina selama lima hari di tempat yang disiapkan pemerintah, yaitu Solo Techno Park [STP], atau hotel jika mampu membayar sendiri,” jelasnya.

Selain STP dan hotel, Pemkot juga menyediakan alternatif lokasi karantina bagi perantau yang nekat mudik maupun  pendatang lainnya. “Asrama Haji Donohudan akan dipakai isolasi, tapi khusus bagi mereka yang positif,” kata Ahyani.

Pemkot Solo juga bakal memaksimalkan Satgas Jaga Tangga untuk memantau mobilitas penduduk yang mudik dan harus karantina di wilayah masing-masing. Pemantauan itu baik kepada pendatang maupun warga yang bepergian ke luar kota/provinsi/negeri.

Sementara itu kelurahan diinstruksikan membatasi mobilitas masyarakat. Warga yang hendak ke luar Solo wajib meminta surat izin perjalanan atau SIKM dari kelurahan.

SIKM itu mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan, dan nomor telepon dari daerah tujuan dengan mempertimbangkan zona wilayah tujuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak