Mudik Lebaran Dilarang, Penumpang di Bandara Adi Soemarmo Solo Landai

Penumpang di Bandara Adi Soemarmo Solo masih tercatat landai, padahal tanggl 6-17 mei aktivitas mudik lebaran akan dilarang oleh pemerintah

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 17 April 2021 | 13:45 WIB
Mudik Lebaran Dilarang, Penumpang di Bandara Adi Soemarmo Solo Landai
Ilustrasi aktivitas mudik lebaran di Bandara Adi Soemarmo Solo terlihat landai dan tidak ada peningkatan penumpang secara signifikan. [Solopos.com]

SuaraSurakarta.id - Mudik lebaran dilarang oleh pemerintah pusat. Mulai tanggal 6-17 mei, aktivitas transportasi umum akan dihentikan untuk sementara. 

Namun demikian, PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo Solo menyatakan hingga saat ini belum ada arahan dari kantor pusat untuk membuka posko menyusul kebijakan larangan mudik lebaran yang dikeluarkan pemerintah.

"Mengenai kesiapan bandara jelang Lebaran, kami secara prinsip siap," kata Airport Operation, Services, and Security Senior Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo Solo Riyaman dilansir dari ANTARA di Boyolali, Jumat (16/4/2021).

Meski demikian, akan ada surat edaran dari Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Baca Juga:Pelarangan Mudik 6-17 Mei 2021, Sragen Siapkan Barikade di Sejumlah Titik

"Ini jadi pertimbangan, tetapi secara operasional kami siap memberikan pelayanan maksimum kepada pengguna jasa," katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan masyarakat melakukan mudik lebih awal, katanya, sejauh ini jumlah penumpang belum terlihat mengalami kenaikan.

"Memang saat 'long weekend' dua minggu yang lalu jumlah penumpang sampai 2.000 orang dalam satu hari, namun untuk saat ini landai saja. Per harinya rata-rata 900-1.000 penumpang," katanya.

Mengenai jumlah penerbangan di bandara tersebut, kata dia, juga masih normal, yaitu 12 penerbangan dalam satu hari. Maskapai penerbangan yang beroperasi melalui Bandara Adi Soemarmo Solo, yaitu Lion Air, Batik Air, Citilink, Garuda Indonesia, dan Nam Air.

Terkait dengan pengajuan jadwal penerbangan tambahan oleh pihak maskapai, pihaknya mengikuti arahan dari kantor pusat.

Baca Juga:Jenis SIKM untuk Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Ketentuannya

"Mengenai 'extra flight' ini biasanya ada SE dari Kementerian Perhubungan. Justru harus dilayani tetapi karena ini mudik dilarang kami belum ada arahan dari kantor pusat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak