Puluhan Pemilik Lahan di Klaten, Belum Setuju Ganti Rugi Tol Solo-Jogja

Puluhan pemilik lahan di klaten tersebut belum menandatangani surat persetujuan ganti rugi tanah yang akan digunakan tol solo-jogja

Budi Arista Romadhoni
Senin, 29 Maret 2021 | 07:12 WIB
Puluhan Pemilik Lahan di Klaten, Belum Setuju Ganti Rugi Tol Solo-Jogja
Patok tol Solo-Jogja tertancap di Kahuman, Polanharjo, Klaten, Selasa (24/11/2020). (Solopos.com/Ponco Suseno)

SuaraSurakarta.id - Proses ganti rugi atau ganti untung lahan yang terdampak tol Solo-Jogja terus dilakukan. Pembebasan lahan hanya menyisakan puluhan bidang saja. 

Dari ratusan bidang lahan terdampak tol Solo-Jogja di Klaten itu, pemilik 10 bidang lahan belum menandatangani surat persetujuan ganti rugi. Hal itu tentu saja menghambat proses pembangunan jal tol tersebut. 

Dilansir dari Solopos.com, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Agung Taufik Hidayat, mengatakan hingga kini musyawarah ganti kerugian sudah dilakukan kepada pemilik 1.599 bidang lahan.

Menurut Agung, dari jumlah itu, pemilik 468 bidang lahan sudah menerima pembayaran ganti kerugian. Para pemilik bidang lahan itu berada di wilayah Kecamatan Polanharjo dan Delanggu.

Baca Juga:Gugat AHY Gegara Dipecat dari Demokrat, Jonni Allen Ungkit Gajinya di DPR

"Dari 468 bidang itu kurangnya ya sekitar 30 bidang saja. Nilai ganti kerugian yang sudah dibayarkan total Rp360 miliar. Ada yang tertinggi itu menerima Rp4,5 miliar," kata Agung saat ditemui di Setda Klaten, Kamis (25/3/2021).

Sementara itu, proses identifikasi lahan terdampak tol nyaris rampung. Luas tanah di Klaten yang tergusur proyek tol Solo-Jogja sekitar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi. Lahan itu tersebar di 50 desa di 11 kecamatan. "Sudah sekitar 99 persen. Kurangnya ya tinggal seperti melengkapi tanda batas yang masih kurang-kurang," jelas dia.

Agung menuturkan selama ini proses pembebasan lahan terdampak tol berjalan lancar. Proses pembebasan lahan diawali dari identifikasi lahan terdampak, pengumuman, penilaian ganti kerugian oleh tim appraisal, musyawarah, pengusulan pembayaran ganti kerugian ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), hingga pencairan.

"Lancar semua prosesnya diikuti masyarakat dengan baik. Masyarakat juga patuh terhadap imbauan pemerintah," jelas dia.

Soal penolakan terhadap nominal ganti kerugian, Agung menjelaskan dari ratusan bidang yang sudah mulai memasuki pembayaran, pemilik 10 bidang belum menandatangani surat persetujuan ganti kerugian. Ada yang belum sepakat dengan nilai ganti kerugian ada pula yang belum tanda tangan lantaran belum pemilik atau ahli waris belum bisa dihubungi.

Baca Juga:Serem Tapi Unyu, Ini Wujud Makam yang Dicat Warna-warni di Klaten

"Prosedurnya kalau belum menyetujui mereka mengajukan gugatan ke pengadilan. Tetapi kami terus melakukan pendekatan persuasif. Kalau misalnya masih belum mau menandatangani, prosesnya tetap melalui pengadilan," urai dia.

Ihwal bermunculan spanduk penolakan ganti kerugian, Agung menjelaskan penolakan itu muncul di daerah yang belum sampai pada tahap musyawarah ganti kerugian. "Setelah musyawarah masyarakat bisa memahami," tutur Agung.

Optimistis

Agung optimistis proses pembayaran ganti kerugian seluruh bidang lahan rampung tahun ini. Hal tersebut sesuai target pemerintah pusat.

Kepala Desa (Kades) Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Rakhim Fauzi, menjelaskan Kapungan menjadi salah satu desa di Klaten dengan lahan terdampak paling banyak untuk proyek tol. Pasalnya, Kapungan bakal menjadi salah satu simpang susun tol.

Total bidang lahan terdampak ada 207 bidang lahan dengan luasan sekitar 23 hektare (ha). Dari jumlah itu, 130 bidang lahan sudah mulai menerima uang ganti kerugian.

Namun, di antara bidang lahan yang sudah dalam proses pembayaran uang ganti kerugian, ada lima pemilik bidang lahan yang hingga kini belum dibayarkan. Pasalnya, pemilik bidang lahan belum menandatangani persetujuan ganti rugi saat musyawarah digelar. Ada yang masih dalam masalah pembagian ahli waris ada pula yang ahli waris belum bisa dihubungi.

“Ada yang pekarangannya kena sedikit, sementara pemilik sertifikat meninggal dunia. Saudaranya merantau semua dan belum bisa dihubungi. Jadi belum diketahui apakah menolak atau menerima,” kata Rakhim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak