SuaraSurakarta.id - Presiden Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) minuman keras.
Jokowi mengaku mencabut lampiran dalam Perpres tersebut setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan.
Mulai Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).
Baca Juga:Izin Investasi Miras Dicabut Usai Pro dan Kontra? Ini Kata Presiden Jokowi
Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Sebelumnya dalam salinan Perpres No. 10 Tahum 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Kondisi itu selaras dengan sang putra sulung sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Gibran sendiri langsung menyikat prostitusi yang berada di Solo. Salah satunya terjun langsung dalam razia dan ikut mengamankan 36 PSK, Sabtu (27/2/2021).
Tak hanya itu, bapak dua anak tersebut juga berencana membabat habis prostitusi online.
Gibran membenarkan masukan dari masyarakat tersebut terkait prostitusi online. Dia mengatakan, razia untuk prostitusi online akan segera diformulasikan dengan petugas terkait.
Baca Juga:Jokowi Resmi Cabut Izin Investasi Miras, PP Muhammadiyah: Alhamdulillah...
“Kemarin kan kita menggelar operasi pekat bersama Kapolresta baru sekali di Tirtonadi dan kawasan Kestalan. Dari kegiatan itu, banyak masukan dari warga agar yang online juga dirazia,” terangnya saat ditemui Ayosemarang usai meninjau vaksinasi di Pasar Depok, Solo, Senin (1/3/2021) dilansir AyoSemarang.com.