Divonis Mati, Ini Fakta Penjagal Sadis Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo

Terdakwa kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Sukoharjo, Henry Taryatmo (41) divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (15/2/2021).

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 16 Februari 2021 | 14:45 WIB
Divonis Mati, Ini Fakta Penjagal Sadis Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo
Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Baki, Sukoharjo, Hendry Taryatmo, 41, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (19/11/2020). [Solopos.com/ist]

Dari hasil penjualan mobil milik korban itu, Rp60 juta digunakan terdakwa pembunuhan Baki itu untuk membayar utang. Sedangkan sisanya untuk membayar wanita penghibur.

"Kami sangat puas dengan vonis majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa. Karena biadab membunuh korban dan juga terungkap jika uang hasil kejahatannya digunakan untuk bayar wanita penghibur," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini