Dari hasil penjualan mobil milik korban itu, Rp60 juta digunakan terdakwa pembunuhan Baki itu untuk membayar utang. Sedangkan sisanya untuk membayar wanita penghibur.
"Kami sangat puas dengan vonis majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa. Karena biadab membunuh korban dan juga terungkap jika uang hasil kejahatannya digunakan untuk bayar wanita penghibur," katanya.