Stafsus Menkeu: Peraturan Pajak Pulsa Untungkan Publik dan Negara

Dia terlebih dahulu menjelaskan sejarah Pajak Pertambahan Nilai atas jasa telekomunikasi yang mengalami perkembangan pesat. Seperti apa?

Siswanto
Sabtu, 30 Januari 2021 | 14:01 WIB
Stafsus Menkeu: Peraturan Pajak Pulsa Untungkan Publik dan Negara
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo [Antara]

“Jadi mustinya kebijakan ini disambut baik. PPN atas pulsa (jasa telekomunikasi) memang sudah lama terutang dan tak berubah. Pedagang dipermudah, konsumen tidak dibebani pajak tambahan,” katanya.

Sementara itu, terkait Pajak Penghasilan pasal 22 sebesar 0,5 persen, besarannya hanya Rp500 dari voucer pulsa Rp100.000.

“Ini dipungut tapi bisa dijadikan pengurang pajak di akhir tahun. Ibarat cicilan pajak, bagi yang sudah Wajib Pajak UMKM dan punya surat keterangan, tinggal tunjukkan dan tak perlu dipungut lagi. Adil dan setara bukan?” katanya.

Baca Juga:Isu Pajak Pulsa dan Token, Tengku: Sabar, Jangan Tangisi Nasib

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini