Warga Mimika Jangan Terpengaruh Serangan Rasisme ke Natalius Pigai

Nababan yang juga ketua umum kelompok pendukung Joko Widodo - Maruf Amin kini telah ditahan penyidik Bareskrim Polri.

Siswanto
Sabtu, 30 Januari 2021 | 11:35 WIB
Warga Mimika Jangan Terpengaruh Serangan Rasisme ke Natalius Pigai
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (suara.com/Bowo Raharjo)

SuaraSurakarta.id - Warga Mimika diimbau jangan terprovokasi kasus rasisme yang menimpa mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai yang dilakukan kader Partai Hanura Ambroncius Nababan.

"Rasisme dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Perbedaan agama, budaya, adat-istiadat, ras dan warna kulit tidak boleh menjadi alasan untuk mendiskreditkan sesama. Karena itu kami mendukung pelaku rasisme harus diproses hukum," kata Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Sabtu (30/1/2021).

Belajar dari pengalaman tahun 2019 saat terjadi kasus serupa yang menimpa para mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang hingga memicu tindak kekerasan di sejumlah kota di Papua, termasuk Timika, dia berharap hal itu tidak terjadi lagi di Papua termasuk di Mimika.

"Masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak usah terprovokasi. Kita serahkan sepenuhnya penanganan masalah itu kepada pihak berwajib. Pelakunya sekarang sudah ditahan. Mari kita kawal proses hukum selanjutnya agar benar-benar transparan dan berkeadilan," kata dia.

Baca Juga:Tokoh Papua Tegas Kawal Kasus Rasis, Beri Pengacara Khusus untuk Natalius

Nababan yang juga ketua umum kelompok pendukung Joko Widodo - Maruf Amin kini telah ditahan penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan Nababan ditahan agar tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Nababan dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian pasal 16 juncto pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nababanmeminta maaf kepada warga Papua dan dia menegaskan tidak bermaksud menghina masyarakat Papua.

Baca Juga:Bantah Kata Evolusi Hina Pigai, Abu Janda: Akhlak Lu Udah Berkembang Belum?

Konten foto kolase Pigai dan primata diunggah Nababan ke Facebook semula dimaksudkan untuk menyikapi pernyataan Pigai yang menyebut masyarakat memiliki hak untuk menolak vaksin Covid-19. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak