Terdakwa Kasus Penyerangan Kediaman Habib Assegaf di Solo Dituntut Ringan

Aksi intoleransi serta perusakan dan penganiayaan terjadi di Kawasan Mertodranan, Kelurahan/ Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, 8 Agustus 2020.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 27 Januari 2021 | 15:12 WIB
Terdakwa Kasus Penyerangan Kediaman Habib Assegaf di Solo Dituntut Ringan
Tersangka kasus kerusuhan di Mertodranan, Solo, dituntut hukuman penjara antara 1 hingga 2 tahun. [Foto: Solopos.com]

SuaraSurakarta.id - Sebanyak 11 terdakwa kasus intoleran penyerangan kediaman almarhum Habib Assegaf bin Jufri yang menggelar acara midodareni di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasarkliwon, Solo, telah menjalani sidang tuntutan secara online di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (26/1/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surakarta, menuntut 11 terdakwa dengan hukuman antara 1 tahun 3 bulan hingga dua tahun.

Tuntutan itu cukup ringan mengingat para pelaku dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dilansir Ayosemarang--jaringan Suara.com, Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto menjelaskan, 11 terdakwa dijerat dengan Pasal 170 dan 160 KUHPidana.

Baca Juga:Tersangka Penyerangan di Mertodranan Solo Jalani Rekonstruksi

“11 terdakwa disidangkan kemarin. Ada yang dijerat Pasal 170 dan KUHPidana. Hari ini rencana sidang dengan agenda pembelaan,” terang Eko saat dihubungi wartawan, Rabu (27/1/2021).

Dari data yang diperoleh, terdakwa Budidoyo dan Sugiyato dituntut dua tahun. Terdakwa Agus Nugroho dan Surono 1 tahun 3 bulan.

Sisanya Tri Hartono, Mochammad Syakir, Muhamad Misran, Wahyudin, Maryanto, Muhamad Lazmudi dan Arif Nugroho dituntut 1 tahun dan 6 bulan oleh JPU.

Disinggung jeratan Pasal yang dikenakan, Eko mengungkapkan, Tri Hartono, Mochammad Syakir, Muhamad Misran, Wahyudin, Maryanto dan Muhamad Lazmudin dijerat pasal 170 KUHP.

Adapun, Agus Nugroho, Surono, Sutarto, Sugiyanto dan Arif Nugroho dituntut hukuman penjara atas dakwaan melanggar pasal 160 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP).

Baca Juga:Otak Keributan Mertodranan Solo Berstatus DPO, Berkas Dilimpahkan ke Kejari

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Solo, Cahyo Madriastrianto saat dikonfirmasi enggan untuk memberikan informasi terkait sidang tuntutan kasus intoleransi tersebut.

Seperti diketahui, aksi perusakan dan penganiayaan terjadi di Kawasan Mertodranan, Kelurahan/ Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, 8 Agustus tahun lalu.

Aksi ini terjadi ditengah penyelenggaraan midodareni yang diselenggarakan oleh salah seorang warga. Beruntung tidak ada korban jiwa, namun tiga orang mengalami luka-luka.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak