SuaraSurakarta.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi pro dan kontra dikalangan masyarakat. Kebijakan itu dinggap membuat masyarakat semakin menderita ditengah pandemi Covid-19.
Beberapa waktu lalu, sempat viral video seorang pasutri yang merupakan pedagang kaki lima (PKL) ribut dengan Bupati Sukohajo. Video itupun viral dan akhirnya merubah kebijakan PPKM yang sebelumnya melarang pedagang berjualan pada malam hari.
Pasangan suami istri atau pasutri pedagang kuliner itu adalah Anggit Suseno, 25, dan Ika Puri Sulistianingsih, 27. Mereka mendadak viral setelah video mereka ribut dengan Bupati Sukoharjo Wardoyo beredar di dunia maya.
Pasutri ini merupakan bakul satai kambing di Marki Food Center Dompilan, Sukoharjo. Pasangan ini pun tak menyangka keributannya dengan orang nomor satu di Sukoharjo bakal viral.
Baca Juga:PHRI Minta Penghapusan Pajak Hotel Sementara ke Pemkot Batu Akibat PPKM
Bahkan setelah aksinya itu, Pemkab Sukoharjo merevisi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus untuk usaha kuliner boleh buka hingga pukul 21.00 WIB. Meski dengan ketentuan hanya melayani pesan antar atau bawa pulang.
"Saya bersyukur suara wong cilik seperti kami ini akhirnya didengar bupati," kata Anggit dilansir Solopos.com media jaringan Suara.com, Jumat (15/1/2021).
Pria berambut gondrong ini pun menceritakan saat awal keributan itu terjadi. Saat itu dirinya tengah memasak pesanan salah satu konsumen. Sementara pelaku usaha kuliner lain di Marki Food Center tengah duduk-duduk.
Hari itu kondisinya sepi pembeli. Sejak PPKM, pembeli menurun drastis.
"Beleh wedhus sithok wes dua hari tidak habis. Nek ra kepayon terus aku meh mangan opo (Menyembelih kambing satu sudah dua hari tidak habis. Kalau tidak laku terus saya mau makan apa?)," timpal sang istri, Ika.
Baca Juga:Duhh! Langgar Prokes, Sejumlah Remaja di Gresik Disuruh Sujud dan Bertaubat
Setelah video keributan pasutri pedagang kuliner itu dengan Bupati Sukoharjo viral, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespons dan merevisi aturan PPKM.
- 1
- 2