SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo memastikan berkas kasus pembunuhan kerabat Presiden Jokowi, Yulia (40) telah lengkap atau P21.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas melalui Kastreskrim AKP Muhammad Alfan menyebut berkas itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
"Berkasnya sudah lengkap pekan ini. Namun karena masih dalam rangkaian liburan, kemungkinan awal tahun baru kita limpahkan," kata M Alfan saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (25/12/2020).
Seperti ditahui, Yulia dibunuh oleh rekan bisnisnya Eko Prasetyo (30) lalu jasadnya dibakar di dalam mobil Daihatsu Xenia di Bendosari, Sukoharjo, 20 Oktober silam.
Baca Juga:Waspada! Libur Panjang Banjarnegara dan Sekitarnya Diprediksi Hujan Lebat
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sukoharjo telah menggelar pra-rekonstruksi yang terungkap ada tujuh TKP terkait kasus pembunuhan Yulia.
"Tujuh TKP ini sesuai alur yaitu kandang ayam, rumah tersangka, Jembatan Serenan, rumah saksi bayar utang, TKP pembakaran, BRI, SPBU," kata AKP Alfan dilansir dari Solopos.com.
Tujuh tempat tersebut diketahui berdasarkan hasil pra-rekonstruksi pembunuhan Yulia yang dilakukan selama dua hari, Senin-Selasa (26-27/10/2020).
Kejadian bermula saat pelaku dan korban bertemu di kandang ayam.
Tiba-tiba pelaku menghantam kepala Yulia dengan linggis sampai meninggal. Pelaku juga menggasak harta korban sebelum akhirnya membakar jasad di depan toko bangunan Mekar Jaya.
Baca Juga:Viral! Pembangunan Gereja di Sukoharjo Ditolak 14 Takmir Masjid
Pelaku membakar jasad korban secara spontan diduga karena kebingungan. Sementara itu pembunuhan terhadap Yulia di TKP kandang ayam itu memang telah direncanakan Eko sehari sebelum mengeksekusi.
Adapun motif pelaku membunuh korban adalah ingin menguasai harta. Seperti diketahui, pelaku terlilit utang Rp145 juta kepada korban. Selain itu, pelaku juga memiliki utang kepada pihak lain.