Selain tertib dalam jumlah dana kampanye, masing-masing cawali-cawawali Solo juga tertib menyerahkan LPSDK. Berdasarkan catatan KPU Solo pasangan Gibran-Teguh menyerahkan laporan tersebut pada Minggu (6/12/2020) pukul 12.04 WB.
Sedangkan pasangan Bajo menyerahkan LPSDK pada hari yang sama, yaitu pukul 17.32 WIB. “Dengan tidak melebihi dari batasan dana kampanye, sisa dana pada rekening menjadi hak masing-masing pasangan cawali-cawawali,” sambung Nurul.
Kendati masing-masing calon sudah menyerahkan LPSDK, KPU Solo tetap akan melakukan audit terhadap laporan dana kampanye tersebut. Audit dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk KPU Solo. Hasil audit tak mempengaruhi pencalonan.
mega korupsi dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga:KPK Periksa Dirjen Kemensos Pepen Terkait Korupsi Bansos Corona Juliari
Gibran Rakabuming yang namanya ikut terseret dan diduga memiliki peran dalam kasus tersebut.
"Saya merasa dirugikan dengan pemberitaan yang entah dari mana sumbernya. Tidak jelas sumbernya," kata dia.
"Silahkan dibuktikan saja. Saya nggak takut dan siap ditangkap asal ada buktinya," tegas dia.
Sosok yang sebentar lagi menjabat Walikota Solo usai memenangkan Pilkada 2020 diduga merekomendasikan PT Sritex untuk menangani pembuatan tas sembako bantuan sosial.
Ditemui usai blusukan di beberapa wilayah di Kota Solo Gibran membantah perihal kabar tersebut.
Baca Juga:Amien Rais: Saya Mencium Kebangkitan Orba di Era Pemerintahan Jokowi
"Saya tidak pernah merekomendasikan atau memerintah dan ikut campur dalam urusan bansos. Silahkan dikroscek ke KPK," kata Gibran.