- KPK menyita uang, perhiasan, dan dokumen dari rumah dinas Bupati Klaten pada pekan ini.
- Penyidikan kasus korupsi Tahun Anggaran 2025–2026 ini menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka.
- KPK mengungkap lima klaster dugaan korupsi setelah melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026.
SuaraSurakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang, perhiasan, dokumen, hingga barang bukti elektronik dari rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang turut menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah barang ditemukan saat penyidik menggeledah rumah dinas Bupati Klaten pada pekan ini. Penyidik juga mengamankan barang bukti dari sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) serta rumah tersangka.
“Terdapat beberapa dokumen, sejumlah barang bukti elektronik, dan juga temuan uang maupun perhiasan di rumah dinas bupati,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026)
Menurut Budi, seluruh barang yang disita akan didalami penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang tengah ditangani. KPK belum merinci nilai uang maupun perhiasan yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Penyitaan ini menambah perkembangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026. Namun, asal-usul uang dan perhiasan tersebut serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Lima klaster dugaan korupsi di Klaten
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.
Sehari kemudian, pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan tiga tersangka, yakni Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya lima klaster dugaan korupsi yang menjadi fokus penyidikan. Kelima klaster tersebut meliputi dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut.
Baca Juga: Bupati Hamenang Wajar Ismoyo Minta Maaf Kepada Masyarakat Usai Diperiksa 14 Jam oleh KPK
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dugaan suap untuk mengondisikan audit BPK. Dugaan tersebut menempatkan hubungan antara pemerintah daerah dan lembaga pemeriksa keuangan sebagai bagian penting dalam pengungkapan perkara.
Selain itu, dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa serta berbagai bentuk setoran di lingkungan pemerintah daerah juga menjadi bagian dari penyidikan. Meski demikian, rincian peran setiap tersangka dan hubungan antarklaster perlu merujuk pada penjelasan resmi penyidik.
Penyidik telusuri barang bukti
Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita berpotensi membantu penyidik menelusuri komunikasi, transaksi, serta hubungan antara pihak-pihak yang terkait dalam perkara. Sementara itu, uang dan perhiasan yang ditemukan akan didalami untuk memastikan asal-usul serta relevansinya dengan dugaan tindak pidana yang disidik.
KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterkaitan seluruh barang tersebut dengan lima klaster dugaan korupsi. Karena itu, temuan dalam penggeledahan belum dapat langsung diartikan sebagai bukti bahwa seluruh barang berasal dari hasil tindak pidana.
Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap konstruksi perkara secara lebih utuh, termasuk dugaan aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkab Klaten.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Tuntut Evaluasi Makan Bergizi Gratis dan Karhutla, Demo Mahasiswa di Tugu Kartasura Nyaris Ricuh
-
Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan lewat Pembiayaan UMKM
-
Baku Tembak Warnai Penangkapan Pembakar Warung Babi di Sukoharjo, Pelaku Ternyata Eks Napiter
-
Guyonan Mbah Con Cairkan Suasana, Kapolresta Solo Ngariung Bareng Driver Ojol
-
Usai Ditunjuk Jadi Plt Bupati Klaten, Linda Benny Langsung Kumpulkan OPD, Ini yang Dibahas