Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 07:32 WIB
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima aliran dana Rp245 juta sepanjang 2026 dari paguyuban pengusaha tambang.
  • Pengusaha tambang juga diduga menyetor uang Rp2 miliar per bulan kepada LSM LA yang akan dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri.
  • KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi di Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025–2026 yang mencakup lima klaster dugaan.

SuaraSurakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang dari paguyuban pengusaha tambang galian C kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Sepanjang 2026, Hamenang diduga menerima uang mencapai Rp245 juta yang disalurkan melalui adiknya.

Di sisi lain, KPK juga menemukan dugaan pemberian uang secara rutin oleh pengusaha tambang kepada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial LA dengan nilai mencapai Rp2 miliar per bulan. Temuan tersebut akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang yang diduga diterima Hamenang berasal dari paguyuban tambang yang diketuai seorang pihak swasta berinisial LEG.

“Pada 2026, HWI (Hamenang) diduga menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp245 juta yang berasal dari paguyuban tambang uang diketuai oleh LEG selaku pihak swasta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.

Menurut Taufik, penyaluran uang tersebut dilakukan LEG melalui Hanaku Agni Sadewo, yang merupakan adik Hamenang.

KPK menyebut uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Namun, dalam keterangan yang disampaikan, KPK belum merinci kegiatan apa saja yang menggunakan uang tersebut maupun kaitannya dengan perizinan usaha pertambangan.

Temuan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Dugaan Setoran Rp2 Miliar per Bulan ke LSM

Selain menelusuri dugaan penerimaan uang oleh Bupati Klaten, KPK turut menyoroti dugaan aliran dana dari pengusaha tambang kepada LSM berinisial LA.

Baca Juga: Bupati Klaten Terjaring OTT KPK di Rumah Dinas, Begini Reaksi Sang Wakil Bupati

Taufik mengatakan, pengusaha tambang galian C tersebut diduga memberikan uang secara rutin kepada lembaga tersebut dengan nilai mencapai Rp2 miliar setiap bulan.

“Khusus yang ke LSM, KPK akan mengoordinasikan temuan tersebut dengan pihak APH (aparat penegak hukum), dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri, terkait dengan dugaan indikasi kegiatan pertambangannya,” ujarnya.

KPK belum menjelaskan secara terperinci tujuan pemberian uang kepada LSM tersebut maupun dugaan pelanggaran yang melatarbelakanginya. Karena itu, temuan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Dugaan aliran dana kepada LSM ini juga belum dapat disimpulkan berkaitan langsung dengan dugaan penerimaan uang oleh Hamenang. Keduanya merupakan temuan yang perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti dalam proses penegakan hukum.

Lima Klaster Dugaan Korupsi di Pemkab Klaten

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.

Load More