- Kementerian Kehutanan merealisasikan penyediaan sumber TORA seluas 3,11 juta hektare guna menyelesaikan persoalan penguasaan lahan masyarakat.
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan SK TORA seluas 160,74 hektare kepada warga Desa Temurejo di Banyuwangi pada Februari 2026.
- Program TORA bertujuan memberikan kepastian hukum dan rasa aman agar masyarakat dapat mengembangkan kegiatan ekonomi secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kehutanan berperan menyiapkan dan menyelesaikan sumber TORA yang berasal dari kawasan hutan sesuai kewenangan sektor kehutanan.
Proses pertanahan selanjutnya berjalan melalui mekanisme Reforma Agraria bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pihak terkait.
Dengan demikian, penyediaan TORA dari kawasan hutan menjadi pintu penting untuk membuka kepastian akses masyarakat melalui proses hukum yang jelas.
Upaya tersebut dilakukan secara paralel dengan percepatan penetapan kawasan hutan. Berdasarkan data Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan per Juni 2026, Indonesia memiliki kawasan hutan seluas 124.975.956 hektare, dan sebanyak 113.226.040 hektare atau 90,60 persen telah ditetapkan.
Sementara itu, 11.749.916 hektare atau 9,40 persen masih dalam proses penetapan.
Kepastian batas dan status kawasan menjadi fondasi penting agar pemerintah dapat menentukan secara jelas wilayah yang dipertahankan fungsi hutannya sekaligus lokasi yang dapat ditata untuk menjawab kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan.
Dengan pendekatan tersebut, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan bukan dua agenda yang saling berhadapan, tetapi menjadi bagian dari tata kelola kawasan yang semakin pasti dan berkeadilan.
Dari target nasional penyediaan sumber TORA sebesar 4,10 juta hektare, pemerintah masih memiliki sekitar 1 juta hektare yang perlu diselesaikan.
Kementerian Kehutanan akan terus mempercepat penyelesaian lokasi yang masih dalam proses dengan tetap mengedepankan ketelitian administrasi, kepastian kawasan, serta kebermanfaatan bagi masyarakat.
Baca Juga: BRI Wellness Experience 2026 Hadirkan Festival Wellness Terbesar di Jakarta, Pakai Lokasi Hutan Kota
Melalui program TORA, pemerintah ingin memastikan kawasan hutan dikelola dengan batas dan status yang semakin jelas, sementara masyarakat yang telah lama hidup dan berusaha di sekitar kawasan memperoleh jalan penyelesaian yang berkeadilan.
Reforma Agraria pada akhirnya bukan hanya tentang penyediaan lahan, tetapi juga tentang menghadirkan kepastian hukum, rasa aman, dan kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu