- Seorang ayah berinisial D (65) di Klaten diamankan polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya (SH) sejak SD.
- Dugaan kekerasan berulang kali terjadi di rumah korban di Karangnongko, disertai ancaman pembunuhan oleh tersangka kepada korban.
- Pelaku ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara korban mengalami trauma psikologis mendalam.
Dalam pendalaman kasus, polisi juga menemukan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami ibu korban.
Situasi keluarga yang penuh tekanan ini diduga semakin mempersempit ruang aman bagi korban untuk mencari pertolongan. Lingkaran kekerasan dalam keluarga kerap membuat korban merasa tidak memiliki tempat berlindung.
Aparat masih terus mendalami aspek ini sebagai bagian dari proses penyidikan.
5. Korban Mengalami Trauma Psikologis Berat
Dampak yang dialami korban disebut sangat berat secara mental. Polisi mengungkap korban mengalami trauma mendalam akibat peristiwa yang berlangsung lama.
“Korban ini trauma yang luar biasa, mengalami ketakutan yang luar biasa,” terang Faruq.
Bahkan, korban sempat memiliki pikiran untuk mengakhiri hidupnya, meski tidak sampai melakukan tindakan tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian khusus dalam proses pendampingan.
6. Kasus Terungkap Setelah Korban Bercerita
Perkara ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya. Dari situlah laporan resmi dibuat ke Polres Klaten.
Baca Juga: Waktunya Berbuka! Cek Jadwal Azan Magrib dan Isya Kota Surakarta
“Kasus terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya, kemudian dilaporkan,” ungkap Faruq.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Keberanian korban untuk berbicara menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus ini.
7. Pelaku Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Klaten. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan terhadap anak.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan perkara ini. “Kami akan memberikan perlindungan maksimal terhadap korban serta mengusut tuntas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Bupati Sukoharjo Tak Sendiri, KPK Amankan Empat Orang dalam OTT di Solo Raya
-
Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Diduga Peras Perangkat Daerah
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Gagal ke Semifinal, Putri Surakarta U-15 Akhiri Hydroplus Soccer League All-Stars dengan Pesta Gol
-
Akses Keputren dan Ruang Pusaka Masih Dikunci, Revitalisasi Keraton Solo Terhambat