- Seorang ayah berinisial D (65) di Klaten diamankan polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya (SH) sejak SD.
- Dugaan kekerasan berulang kali terjadi di rumah korban di Karangnongko, disertai ancaman pembunuhan oleh tersangka kepada korban.
- Pelaku ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara korban mengalami trauma psikologis mendalam.
Dalam pendalaman kasus, polisi juga menemukan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami ibu korban.
Situasi keluarga yang penuh tekanan ini diduga semakin mempersempit ruang aman bagi korban untuk mencari pertolongan. Lingkaran kekerasan dalam keluarga kerap membuat korban merasa tidak memiliki tempat berlindung.
Aparat masih terus mendalami aspek ini sebagai bagian dari proses penyidikan.
5. Korban Mengalami Trauma Psikologis Berat
Dampak yang dialami korban disebut sangat berat secara mental. Polisi mengungkap korban mengalami trauma mendalam akibat peristiwa yang berlangsung lama.
“Korban ini trauma yang luar biasa, mengalami ketakutan yang luar biasa,” terang Faruq.
Bahkan, korban sempat memiliki pikiran untuk mengakhiri hidupnya, meski tidak sampai melakukan tindakan tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian khusus dalam proses pendampingan.
6. Kasus Terungkap Setelah Korban Bercerita
Perkara ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya. Dari situlah laporan resmi dibuat ke Polres Klaten.
Baca Juga: Waktunya Berbuka! Cek Jadwal Azan Magrib dan Isya Kota Surakarta
“Kasus terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya, kemudian dilaporkan,” ungkap Faruq.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Keberanian korban untuk berbicara menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus ini.
7. Pelaku Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Klaten. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan terhadap anak.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan perkara ini. “Kami akan memberikan perlindungan maksimal terhadap korban serta mengusut tuntas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu