- Seorang ayah berinisial D (65) di Klaten diamankan polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya (SH) sejak SD.
- Dugaan kekerasan berulang kali terjadi di rumah korban di Karangnongko, disertai ancaman pembunuhan oleh tersangka kepada korban.
- Pelaku ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara korban mengalami trauma psikologis mendalam.
Dalam pendalaman kasus, polisi juga menemukan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami ibu korban.
Situasi keluarga yang penuh tekanan ini diduga semakin mempersempit ruang aman bagi korban untuk mencari pertolongan. Lingkaran kekerasan dalam keluarga kerap membuat korban merasa tidak memiliki tempat berlindung.
Aparat masih terus mendalami aspek ini sebagai bagian dari proses penyidikan.
5. Korban Mengalami Trauma Psikologis Berat
Dampak yang dialami korban disebut sangat berat secara mental. Polisi mengungkap korban mengalami trauma mendalam akibat peristiwa yang berlangsung lama.
“Korban ini trauma yang luar biasa, mengalami ketakutan yang luar biasa,” terang Faruq.
Bahkan, korban sempat memiliki pikiran untuk mengakhiri hidupnya, meski tidak sampai melakukan tindakan tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian khusus dalam proses pendampingan.
6. Kasus Terungkap Setelah Korban Bercerita
Perkara ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya. Dari situlah laporan resmi dibuat ke Polres Klaten.
Baca Juga: Waktunya Berbuka! Cek Jadwal Azan Magrib dan Isya Kota Surakarta
“Kasus terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya, kemudian dilaporkan,” ungkap Faruq.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Keberanian korban untuk berbicara menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus ini.
7. Pelaku Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Klaten. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan terhadap anak.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan perkara ini. “Kami akan memberikan perlindungan maksimal terhadap korban serta mengusut tuntas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Ada Charly Van Houten! CFD Gatsu Ngarsopuro Solo Pecah Dipadati Ribuan Anak Muda
-
Keluh Kesah Perajin Tahu Imbas Dolar, Bahan Baku Terus Naik hingga Takut Mengurangi Ukuran Tahu
-
PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
-
Efek Dolar Naik, Pedagang Pasar Naikan Harga Jual hingga Daya Beli Turun
-
Solo Safari Kini Buka Hingga Malam, Ada Hutan Menyala hingga Spot Foto Menarik