SuaraSurakarta.id - Terpidana kasus ujaran kebencian soal berita bohong ijazah palsu Jokowi hingga menimbulkan keonaran, Bambang Tri Mulyono mengajukan permintaan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851/Pid.Sus/2023 tertanggal 14 September 2023.
Lewat kuasa hukumnya, Bambang Tri Mulyono mengajukan PK terhadap putusan MK di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (24/6/2025).
"Dalam hal ini atas permintaan Bambang Tri Mulyono, kita melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK). Setelah memenuhi syarat hari ini sudah kami daftarkan dan sudah diterima permohonan PK setelah diperiksa dokumen-dokumennya," terang Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Pardiman saat ditemui di PN Solo, Selasa (24/6/2025).
Pardiman mengatakan alasan mengajukan permohonan PK karena ini sudah diatur dalam KUHP pasal 263 dam 264, termasuk dengan novum atau fakta baru.
Baca Juga: Lautan Tumpeng dan Bunga: Wujud Cinta Rakyat untuk Jokowi di Hari Ulang Tahunnya
Hanya saja untuk novum tidak bisa diungkapkan saat ini tapi saat sidang nanti.
"PK ini kan sudah diatur dalam KUHP pasal 263 dan 264. Banyak hal ya masyarakat juga sudah mengetahui. Yang jelas untuk PK tentang novum tidak kami ungkapkan saat ini, ada fakta-fakta baru," ungkap dia.
"Tapi yang jelas mungkin publik sudah mengetahui sendiri lah, buktinya selama ini seperti apa yang diyakini Bambang Tri Mulyono bahwa ijazah itu palsu ternyata juga selama ini belum bisa ditunjukan ke publik," paparnya.
Menurutnya Bambang Tri Mulyono sempat cerita, musibah yang dialaminya itu kalau dalam bahasa jawa 'kesandung ing dalan roto, kasundul ing awang-awang'.
"Jadi musibah yang dialami betul-betul tidak dia, apa maksudnya pikirkan, kok terjadi seperti ini. Yang namanya dia bersumpah karena keyakinannya sendiri kalau ijazah itu palsu atas podcast Gus Nur hingga jadi musibah sampai dilaporkan," jelas dia.
Baca Juga: Hari Istimewa Jokowi: Warga Solo Padati Kediaman Presiden dengan Kado dan Ucapan
Saat ini Bambang Tri Mulyono masih menjalani proses penahanan, putusan tahanan masih dua tahun. Dia divonis 6 tahun di tingkat PN kemudian PT hanya 4 tahun.
"Putusan tahanan saat ini masih dua tahun," imbuhnya.
Pardiman menambahkan saat ini menunggu jadwal sidang setelah permohonan PK diterima. "Kami menunggu jadwal sidang," tandasnya.
Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyono divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong secara bersama-sama hingga membuat keonaran.
Vonis 6 tahun penjara juga sama diberikan kepada Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur.
Bambang Tri pun langsung mengajukan banding usai majelis hakim membacakan vonis tuntutan.
"Iya banding, pasti banding. Saya yakin 100 persen banding saya akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi," terang Bambang Tri, Selasa (17/4/2023).
Bambang Tri menilai jika hakim kurang membahas apa yang menjadi bahan pledoinya dan sebagainya. Ia pun akan mencari pengacara terbaik untuk membantu dalam banding nanti.
Ia pun menyebut nama Yuzril Ihza Mahendra, karena sudah pernah berhubungan hingga Refli Harun.
"Mereka akan saya minta untuk menjadi pengacara yang menyusun banding saya ya," tandas dia.
Sebelumnya, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur divonis 6 tahun penjara terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.
"Memutuskan vonis kepada Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dengan 6 tahun penjara," ujar majelis hakim Moch Yuli Hadi.
Gus Nur menanggapi putusan tersebut dengan menyerahkan semuanya kepada Allah SWT.
"Saya serahkan semuanya kepada Allah SWT. Insya Allah, pengadilan Allah yang akan berlaku," ujar Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur menanggapi vonisnya, Selasa (18/4/2023).
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 3 Baris Bekas di Bawah Rp50 Juta: Irit dan Nyaman, Pilihan Cerdas 2025!
- 37 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juni: Klaim Diamond, Mytos Fist, dan Bundle Apik
- Luput dari Sorotan, Pemain Keturunan Serba Bisa 21 Tahun Bisa Langsung Masuk Timnas Indonesia Senior
- 5 Pilihan HP OPPO RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Nge-game Kencang, Jernih Buat Foto
- Pemain Keturunan Rp17,3 Miliar Berdarah Curacao Eligible Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Bisa Lebih dari 100MP?
-
IHSG Bergerak Menguat di Rabu Pagi, Simak Saham-saham Pilihan
-
7 Rekomendasi Moisturizer untuk Wajah Bruntusan, Bantu Cegah Penuaan Dini
-
IHSG Berpotensi Lanjutkan Penguatan, Tapi Rentan Koreksi
-
5 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger untuk Pria, Desain Maskulin Gabungkan Klasik-Modern
Terkini
-
Digelar Besok dan Diikuti Ribuan Orang, Ini Rute Kirab Malam 1 Suro Keraton Solo
-
Diduga Gelapkan Dana Talangan Rp 1,5 Miliar, Direktur IHS Solo Duduk di Kursi Pesakitan
-
ASN Cabul Pemkot Solo Terima Hukuman Berat: Dicopot dan 'Diparkir' 12 Bulan di Jabatan Terendah
-
Rezeki Nomplok! Klaim Dana Kaget Sekarang untuk Belanja Tanpa Ribet
-
Usai Kunker ke China, Wali Kota Solo Langsung Temui Jokowi