Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 24 Juni 2025 | 13:49 WIB
Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Pardiman saat menunjukan bukti serah terima dari PN Solo soal PK. [Suara.com/Ari Welianto]

"Iya banding, pasti banding. Saya yakin 100 persen banding saya akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi," terang Bambang Tri, Selasa (17/4/2023).

Bambang Tri menilai jika hakim kurang membahas apa yang menjadi bahan pledoinya dan sebagainya. Ia pun akan mencari pengacara terbaik untuk membantu dalam banding nanti.

Ia pun menyebut nama Yuzril Ihza Mahendra, karena sudah pernah berhubungan hingga Refli Harun.

"Mereka akan saya minta untuk menjadi pengacara yang menyusun banding saya ya," tandas dia.

Baca Juga: Lautan Tumpeng dan Bunga: Wujud Cinta Rakyat untuk Jokowi di Hari Ulang Tahunnya

Sebelumnya, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur divonis 6 tahun penjara terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.

"Memutuskan vonis kepada Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dengan 6 tahun penjara," ujar majelis hakim Moch Yuli Hadi.

Gus Nur menanggapi putusan tersebut dengan menyerahkan semuanya kepada Allah SWT.

"Saya serahkan semuanya kepada Allah SWT. Insya Allah, pengadilan Allah yang akan berlaku," ujar Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur menanggapi vonisnya, Selasa (18/4/2023).

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Hari Istimewa Jokowi: Warga Solo Padati Kediaman Presiden dengan Kado dan Ucapan

Load More