Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 20 Mei 2025 | 12:16 WIB
Tim penyidik Kejari Karanganyar keluar usai penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, Jumat (16/5/2025). [Jatengnews.id/Iwan]

SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus memeriksa sejumlah saksi dalam aksus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar.

Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di Kantor Dinkes Karanganyar dan menyita sejumlah dokumen.

Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Selasa (20/5/2025), Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus Hartanto, menyampaikan, para saksi yang diminta keterangan, mulai dari ASN di lingkungan Dinkes Karanganyar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) serta vendor penyedia alat kesehatan (Alkes).

"Pemeriksaan saksi ini, untuk mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan pengadaan Alkes di Dinkes Karanganyar tahun 2023," kata Hartanto.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Alat Kesehatan, Kejari Geledah Kantor Dinkes Karanganyar

Dia memaparkan, pihaknya hingga saat ini memang belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Kami masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perkara ini," ujar dia.

Dikatakan Hartanto, dalam waktu dekat pihaknya segera meminta keterangan dari Kepala Dinkes Karanganyar, Purwanti.

"Untuk pemeriksaan Kepala Dinkes, dalam waktu dekat ya. Untuk tersangka, nanti saja. Perkara ini masih terus berproses," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi menghantam Dinas Kesahatan atau Dinkes Karanganyar.

Baca Juga: Razia Senyap, Hasil Menggelegar: Polres Karanganyar Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

Kali ini, Kejari Karanganyar melakukan penggeledahan, Jumat (16/5/2025) pukul 10.00 WIB dalam dugaan korupsi alat kesehatan (alkes).

Sejumah petugas melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala DKK, Purwati, bagian keuangan, arsip dan Sumber Daya Kesehatan (SBK).

Dari hasil penggeledahan sementara, petugas memgamankan sejumlah dokumen untuk dilakukan penyelidkan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yunianto mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2023 senilai Rp7 miliar.

Kejari mencium adanya praktik penyelewengan anggaran dalam pengadaan alkes tahun 2023. Alkes tersebut disalurkan ke sejumlah puskesmas di Bumi Intanpari.

Kejari bahkan sudah mengirimkan tim untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Kasi Intel menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan.

"Penggeledahan kita lakukan karena perkara ini telah kita tingkatkan ke penyidikan. Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti sebelum nantinya kita menetapkan tersangka," kata Bonar.

Bonar memaparkan, modus yang digunakan dengan merekayasa sistem e-katalog yang dimanipulasi oleh oknum untuk mengarahkan pengadaan pada pihak tertentu.

"Nilai pengadaan alkes ini mencapai Rp7 miliar. Pengadaan menggunakan sistem katalog, namun ada dugaan penyelewengan dalam penggunaan di sistem katalognya," jelas dia.

Dikatakannya, sampai saat ini pihaknya telah meminta keterangan sebanyak 14 orang saksi.

"Sudah ada 14 orang yang dimintai keterangan. Proses ini terus berlanjut," paparnya.

Sementara itu, saat dilakukan penggeledahan Kepala DKK Purwati, masih berada di ruang kerjanya.

Bonard menambahkan, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun demikian, kejari belum menetapkan tersangka.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Mulai dari vendor pengadaan sampai pegawai dinkes," jelas dia.

Kasus dugaan korupsi alkes tersebut menjadi kasus kedua dalam sebulan terakhir yang terjadi di Kabupaten Karanganyar.

Sebelumnya, Polres Karanganyar menyidik tersangka kasus dugaan korupsi hibah sapi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mengatakan, pada tindak pidana korupsi hibah bantuan sebanyak 20 ekor kepada kelompok ternak Maju Terus dengan nilai kerugian Rp269.500.000.

Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial TM (42) tersebut yakni melakukan rekayasa pembuatan kelompok ternak dengan nama Maju Terus dan merekayasa proposal untuk memperoleh bantuan 20 ekor sapi.

Load More