Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 04 Mei 2025 | 15:08 WIB
Penemuan sesosok jasad pria paruh baya yang mengambang di dalam sumur tua di Tegal Kamis (2/5/2025). [Jatengnews.id/Dokumen]

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap keberadaan korban. Yakni dikubur di pekarangan rumah orang tua pelaku, di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Disamping ditimbun dengan tanah, penguburannya diperkuat dengan lapisan cor beton.

Polisi telah membongkar kubur korban Kamis dinihari (1/5/25). Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi dan dikirimkan ke rumah sakit, untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Dokter Kehakiman.

Tujuannya, guna memperoleh kepastian akan identitas korban dan penyebab kematiannya. Sekaligus demi kepentingan pembuatan visum et repertum, untuk kelengkapan berkas kasusnya.

Baca Juga: Sragen Gempar! Mayat Wanita Ditemukan di Tepi Sungai Bengawan Solo

Kapolres menyatakan, dari pemeriksaan awal, petugas mendapatkan pengakuan dari tersangka JNS bahwa dia memiliki hubungan spesial dengan korban.

Kepada pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan yang disengaja (tidak berencana).

Pasal ini, menyatakan, bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Load More