SuaraSurakarta.id - Kejati Jateng menerima titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan uang yang dititipkan ke kejaksaan tersebut berasal dari PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS).
Ia menjelaskan PT MMS merupakan perusahaan rekanan Pemerintah Kabupaten Klaten yang memperoleh hak pengelolaan Plaza Klaten.
Namun, penunjukan secara langsung perusahaan tersebut sebagai pengelola Plaza Klaten pada periode 2019 sampai 2022 diduga menyalahi aturan.
Baca Juga: Sebut Prabowo Subianto Tegas ke Koruptor, Sekjen Pasbata: Bukan Tipe Kompromis
Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Klaten kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp9 miliar.
"Sebagian potensi kerugian negara sudah dibayarkan oleh PT MMS, sisanya merupakan tanggungan dari satu perusahaan lain yang juga pengelola Plaza Klaten," kata Lukas melansir ANTARA, Rabu (19/2/2025).
Lukas menjelaskan pengembalian uang kerugian negara yang merupakan inisiatif PT MMS itu sebagai salah satu upaya kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Proses hukum selanjutnya dalam perkara ini usai pengembalian uang kerugian negara masih akan didalami untuk menentukan upaya selanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengelolaan bangunan Plaza Klaten dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2023 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.
Baca Juga: Tertawa Lepas, Ini Respons Jokowi Usai Masuk Daftar Tokoh Dunia Paling Korup 2024
Bangunan Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten. Pada periode 2019 hingga 2022 diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset pemda itu akibat penunjukan langsung kepada pihak ketiga yang memanfaatkan Plaza Klaten.
Berita Terkait
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
-
Data ICW: 29 Hakim Terlibat Korupsi, Nilai Suap Capai Rp 107,9 Miliar
-
Harta Koruptor Aman, RUU Perampasan Aset Mandek Lagi
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kasus 'Kencing' Pertalite Terbongkar: Polres Sukoharjo Bekuk Mafia BBM Subsidi
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
-
Satreskrim Polresta Solo Ungkap Misteri Avanza Raib di Parkiran Hotel, Pelaku Dibekuk
-
Jokowi ke Massa TPUA: Tak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah Saya
-
Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli dari SD sampai Lulus UGM