SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menindak tegas dengan memasang stiker 'restoran ini belum bayar pajak' disebuah coffee shop atau kedai kopi di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Kauman.
Pasalnya diduga menunggak dan tidak membayarkan pajak selama dua tahun sejak tahun 2022 lalu.
Namun pemasangan stiker tersebut mendapat keberatan oleh owner kedai kopi tersebut. Apalagi stiker yang dipasang dua dan cukup besar.
"Sangat keberatan, sangat keberatan. Ini terlalu vulgar banget. Tulisan-tulisan seperti ini sangat tidak manusiawi, sangat melemahkan," terang Owner Kedai Kopi Kalagiyan, Santo saat ditemui, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: Unik! Cara Polresta Solo Berikan Es Cendol Dawet, Apresiasi Pengemudi Tertib Lalu Lintas
Sebagai owner, Santo menyebut pemkot ini kurang bersahabat. Masak usaha seperti sekecil ini di seperti ginikan kayak tidak ada cara lain.
"(Katanya tidak ada komunikasi) Ada sih. Saya dulu pernah ke sana, hanya saja pemkotnya saja yang mau menang sendiri. Usaha UMKM ini mau dimatikan seperti kayak gini," katanya.
Menurutnya omset menurun banyak, apalagi banyak bermunculan kedai kopi khusus di Jalan Slamet Riyadi ini.
"Kan banyak kedai kopi baru muncul, omsetnya turun banyak. Ini yang mengelola anak saya," sambung dia.
Adanya pemasangan stiker jelas akan berdampak bagi pelanggan dan bakal ramai.
Baca Juga: Akhir Kasus Kecelakaan di Pasar Jongke: Keluarga dan Pengemudi Pajero Berdamai
"Harusnya pemkot lebih membina dan lebih santai daripada menekan seperti ini. Pelanggan saya di Instagram sudah ramai, namanya juga jadi jelek dan itu yang sangat disayangkan bahkan sampai bawa Satpol PP," ujarnya.
"Besok senin saya akan ke pemkot dan ketemu, nanti seperti apa ya. Saya juga selaku warga negara yang baik mau baik-baik ya, pemkot itu jangan hanya mengejar pendapatan tapi juga harus tahu kemampuan kita seperti apa," lanjut dia.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Bapenda Solo, Muhammad Rudiyanto mengatakan sudah klarifikasi selama tiga kali dan diundang ke kantor. Tapi tidak ada respon sama sekali dari pemilik kedai kopi ini.
"Kita juga sudah mengeluarkan surat teguran ke pihak pemilik tiga kali. Terakhir kemarin kita sudah dilakukan upaya dengan tim gabungan, sudah dipasang stiker di depan satu tapi dilepas dan ini kita pasang lagi," ungkapnya.
Rudi menjelaskan kedai kopi ini tidak melaporkan dan belum bayar pajak sama sekali selama dua tahun sejak 2022 lalu. Padahal omsetnya pas awal-awal mencapai Rp 10 juta perbulan tapi memang turun sampai sekitar Rp 8 juta.
"Ini tidak laporan dan tidak bayar pajak sama sekali dari tahun 2022 sampai sekarang. Jadi tidak melaporkan omset kemudian tidak melaporkan kewajiban membayar pajak, secepatnya pemilik harus bisa berkomunikasi," tandas dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi
-
Pilih Salat Ied di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Wapres Gibran Kurban Sapi Berat 1 Ton