SuaraSurakarta.id - Setiap tahun, menjelang perayaan Natal, pertanyaan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam kembali mencuat.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama membuat umat Islam seringkali kebingungan dalam mengambil sikap.
Lantas, bagaimana pandangan para ulama, khususnya Gus Baha dan MUI, mengenai hal ini?
Perdebatan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal telah berlangsung lama di kalangan umat Islam.
Sebagian ulama berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal adalah haram, sementara sebagian lainnya membolehkan dengan berbagai alasan.
Dalam unggahan video akun TikTok @kasidalil yang dilansir Suara.com, Sabtu (14/12/2024), Gus Baha, seorang ulama kharismatik, memiliki pandangan yang menarik mengenai hal ini.
Dirinya berpendapat bahwa ulama-ulama tidak mengharamkan interaksi sosial dengan non-muslim, termasuk mengucapkan selamat Natal.
Menurut Gus Baha, hal terpenting adalah menjaga keimanan dan akidah. Beliau mencontohkan kasus seorang muslim yang kuliah di perguruan tinggi non-muslim.
"Ini menunjukkan bahwa interaksi dengan non-muslim dalam konteks sosial adalah diperbolehkan," kata dia.
Baca Juga: Menyambut Hari Natal, Ini Kisah 4 Gereja Bersejarah di Kota Solo
Sementara itu MUI, sebagai lembaga tertinggi umat Islam di Indonesia, juga telah mengeluarkan fatwa mengenai hal ini.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis, menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal diperbolehkan selama tidak menyalahi akidah Islam.
"Mengucapkan selamat Natal dalam konteks mendoakan keselamatan bagi Nabi Isa sebagai seorang nabi adalah hal yang diperbolehkan," paparnya.
Berdasarkan pandangan Gus Baha dan MUI, dapat disimpulkan bahwa mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani adalah diperbolehkan dalam Islam, selama tidak menyalahi akidah dan dilakukan dengan niat yang baik.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Diprotes Ketua Gerindra soal Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo: Siap Salah!
-
Ikhyar Velayati: MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja
-
Baliho Ulang Tahun Jokowi di Solo Tuai Polemik, DPRD Curigai Penggunaan Dana APBD
-
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Yang Penting Proses Hukum Berjalan!
-
Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya