Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 14 November 2024 | 16:40 WIB
Satresnarkoba Polresta Solo menangkap seorang kurir narkoba berinisial HPH alias Hereg (28). [Dok Humas Polresta Solo]

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku HPH dikenakan dengan pasal  Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar rupiah," tegasnya.

Load More