SuaraSurakarta.id - Mahasiswa asal Kota Solo, Arkan Wahyu (22) melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan batas usia bakal calon gubernur dan wakil gubernur jelang Pilkada serentak 2024.
Arkan menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait batas umur untuk pemilihan gubernur, walikota dan bupati.
Koordinator kuasa hukum Arkan, Arif Sahudi tak menampik jika gugatan itu sebagai langkah agar Kaesang Pangarep tak langsung maju di Pilgub mendatang.
"Ya terus terang pemaknaan gugatan Arkan yang menjadi klien kami atas Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang batas umur di Pilkada ini, agar Kaesang memulai bukan langsung ke Pilgub, tetapi ya Pemilihan Wali kota dulu," ungkap Arif Sahudi, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Masuk Radar PDIP di Pilgub Jateng, Kaesang Pangarep Akhirnya Buka Suara
Gugatan ke MK juga dilayangkan warga Solo lainnya yakni Sigit N Sudibyanto yang berkehendak mencalonkan diri dalam kontestasi Pilgub Jateng.
Gugatan yang dilayangkan Sigit tersebut seolah ingin mereduksi Kaesang dari pencalonan.
"Jika MK menetapkan syarat minimal usia dalam Pilkada saat pendaftaran, pesaing saya bisa berkurang, dan ada kesempatan untuk saya ikut dalam kontestasi," ujar pria asal Solo berusia 44 tahun tersebut.
Baik Arkan maupun Sigit meminta, sama-sama meminta uji materi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016, yang tidak menentukan titik penghitungan pada tahapan mana syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur atau wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon walikota atau wakil walikota maupun calon bupati atau calon wakil bupati.
"Sementara masih terdapat tahapan yang harus dilalui oleh calon kepala daerah, sebelum sampai pada pelantikan, termasuk tahapan tahapan setelah pendaftaran paslon, yang seluruhnya berkaitan dengan rentang waktu relatif cukup lama," imbuh Arif Sahudi yang selaku kuasa hukum akan didampingi 8 pengacara PBH Peka.
Baca Juga: Tampil Anggun, Erina Gudono Dampingi Kaesang Pangarep Ikut Kirab Malam 1 Suro di Pura Mangkunegaran
Seperti diberitakan sebelumnya, Kaesang digadang oleh sejumlah partai politik untuk maju dalam Pilgub 2024 usai MA memenangkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana, terkait tafsir syarat usia calon kepala daerah, yang diatur dalam Putusan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 9 Tahun 2020.
Hingga pada 31 Mei silam, MA mengabulkan gugatan Ahmad Ridha Sabana yang menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah, yakni aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.
Berita Terkait
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
-
Pendaftaran UTBK Ditutup, Peserta Diminta Cek Kembali Lokasi Ujian dan Syarat Pembayaran
-
Aksi Tolak UU TNI di Jakarta Berakhir Ricuh
-
Massa Pendemo Tolak UU TNI di DPR Dipukul Mundur Aparat, Satu Motor Ludes Terbakar!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya
-
Kecelakaan Beruntun di Karanganyar: Truk vs 2 Mobil dan Motor, Begini Kronologinya
-
Kabar Gembira dari Boyolali: Harga Bahan Pokok Stabil Usai Lebaran
-
Kisah Perjalanan Kembali: Pemudik Solo Raya Ikuti Program Balik Gratis Kemenhub
-
One Way dan Contraflow Kunci Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025