Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 Mei 2024 | 16:23 WIB
Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan video porno anak-anak melalui aplikasi Telegram dan X. Dalam ungkap kasus itu, polisi menangkap seorang pria berisial DY (25) dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. [Dok Polda Metro Jaya]

Ade Safri juga telah mengajukan pemblokiran situs dan rekening dalam penanganan perkara tersebut, melakukan pemeriksaan ke ahli bidang pornografi dan ahli ITE serta melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ANTARA)

Load More