SuaraSurakarta.id - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan bos kerajinan tembaga di Boyolali, Bayu Handono (37).
Antara korban dan pelaku berinisial IR (27) warga Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen disebut memiliki hubungan sesama jenis.
"Antara pelaku dan korban sudah saling kenal dan diantara mereka terlibat hubungan asmara sesama jenis," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konfrensi pers kasus pembunuhan di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Sudah Direncanakan, Pelaku Pembunuhan di Boyolali Terancam Hukuman Berat
Brutal! Emak-emak Tebas Wanita Paruh Baya dengan Samurai, Motif Pelaku Masih Misterius
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pemuda Malah Diusir Ibu Kos Usai Kehilangan Sepeda Motor di Kos-kosan
Dari pengakuan tersangka, lanjuta Kapolda, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya di daerah Boyolali Kota.
"Pada pertemuan terakhir tersebut korban di bunuh. Pelaku menggunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban," paparnya.
Sementara melansir ANTARA, kasus pembunuhan seorang pengusaha kerajinan tembaga, Bayu Handono (37), yang ditemukan di rumahnya, Kampung Kebonso RT 02/ RW 03 Kelurahan Pulisen Kecamatan Boyolali, pada Jumat (3/5), sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga, Kapolres Boyolali: Saling Kenal, Pelaku Paham Situasi Korban
Polisi berhasil menangkap pelakunya, yakni pelaku IR alias IB, warga Sambirobyong RT 009/000, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, di Terminal Tirtonadi Solo, pada Sabtu (4/5), sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga:
Viral 2 Penumpang Kapal Salat dengan Kiblat Berbeda di Waktu Bersamaan, Kok Bisa?
Mandala Abadi Shoji Kecelakaan Lalu Lintas, Mobilnya Ringsek Tabrak Truk dari Belakang
Kapolda mengatakan hal tersebut berawal ditemukannya mayat korban di rumahnya, Kampung Kebonso RT 02/ RW 03 Kelurahan Pulisen Kecamatan Boyolali, pada Jumat (3/5/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, dalam kondisi meninggal dunia dan terdapat luka di sejumlah bagian tubuhnya serta bersimbah darah.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
-
TNI AL Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum Prajurit, 33 Reka Adegan Dipergakan
-
New Zealand Van Java Juga Punya Waterboom! Ini 4 Kolam Renang di Boyolali yang Wajib Dikunjungi
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya
-
Kecelakaan Beruntun di Karanganyar: Truk vs 2 Mobil dan Motor, Begini Kronologinya
-
Kabar Gembira dari Boyolali: Harga Bahan Pokok Stabil Usai Lebaran
-
Kisah Perjalanan Kembali: Pemudik Solo Raya Ikuti Program Balik Gratis Kemenhub
-
One Way dan Contraflow Kunci Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025