SuaraSurakarta.id - Jagat media sosial (medsos) dihebohkan dengan video viral sorang sekretaris desa (Sekdes) di Boyolali yang diduga mengintimidasi warga untuk pilih capres tertentu.
Video yang diunggah akun TikTok @bersamabersinarr yang dilansir Suarasurakarta.id, Jumat (15/12/2023) menjadi perhatian warganet.
Kasus dugaan intimidasi politik yang dilakukan oleh oknum Sekdes di Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali berinisial W menuai polemik di kalangan masyarakat.
Intimidasi politik yang dilakukan W tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk memilih calon pemimpinnya secara bebas dan tanpa tekanan.
"Wes oleh PKH (Program Keluarga Harapan-red) karo beras angel men kon tegak lurus gak usah neko-neko (Sudah dapat PHK dan beras kok sudah diminta tegak lurus nggak usah aneh-aneh. PKH dicabut piye? Kalau nggak manut saya cabut," ungkap W dalam video tersebut.
Video viral dugaan intimidasi politik yang dilakukan W tersebut kini beredar luas. Warganet pun geram dengan apa yang dilakukan W terhadap warganya.
Irfan Sholeh, warga Kemusu Boyolali menilai, kejadian tersebut sangat disesalkannya. Menurut Irfan preferensi dan afiliasi politik perangkat desa kepada calon tertentu dapat mencederai proses demokrasi.
Untuk mewujudkan demokrasi yang sehat, dia menekankan pentingnya perangkat desa tak memakai pengaruh kekuasaannya.
"Preferensi atau afiliasi dengan calon tertentu menciderai demokrasi. Dalam konteks demokrasi sehat, penting bagi aparat desa atau institusi mana pun tidak menggunakan pengaruh kekuasaannya dalam keterlibatan politik,” tegas Irfan.
Baca Juga: Rocky Gerung Sentil Prabowo Subianto dalam Debat Capres, Sampai Keluarkan Kalimat Ini
Penggunaan pengaruh kekuasaan, lanjut Irfan, untuk menggiring masyarakat ke calon tertentu telah melanggar aspek netralitas.
Sehingga integritas perangkat bersangkutan dipertanyakan, sebab kebebasan memilih tak dijamin.
"Penggunaan pengaruh tersebut dapat mengganggu netralitas dan integritas proses pemilihan umum. Seharusnya pemilu didasarkan kepada kebebasan menentukan pilihan dan keadilan bagi seluruh warga negara," jelas dia.
Dengan kejadian ini, Irfan berharap Bawaslu Boyolali bisa bersikap tegas dan menjadi harapan masyakarat dalam menjaga netralitas dan keadilan Pemilu 2024.
"Jangan sampai intervensi perangkat desa memengaruhi pemilihan calon terus terjadi dan berulang di Boyolali. Saya berharap Bawaslu Boyolali dapat menjadi harapan masyarakat dalam menjaga keadilan Pemilu dengan independensi. Intervensi aparat desa mempengaruhi pemilihan calon adalah pelanggaran serius demokrasi," tegasnya.
Irfan menilai perlunya penegakan hukum secara tegas agar Pemilu berjalan sesuai aturan main dan memberikan keyakinan hukum kepada masyarakat. Dia berharap jajaran Bawaslu Boyolali melakukan pengawasan total.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek
-
Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang
-
Perpecahan Keraton Surakarta: Peresmian Panggung Sangga Buwana Tanpa Kehadiran Sentana Penting
-
Dari Area Skatepark Solo, Lahir Atlet Skateboard Peraih Medali Emas di SEA Games
-
Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Bersama Berujung Kematian