Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 10 Desember 2023 | 08:08 WIB
Kapolres Wonogiri AKBP Indra Waspada berada di lokasi jenazah pembunuhan dikubur di Dusun Ciman, Desa Semagar, Girimarto, Wonogiri. [Suara.com/Budi Kusumo]

Terkait kasus tersebut, Kapolres Wonogiri mengatakan penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni Sarmo.

Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban korbanya Tersangka itu dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kontributor : Budi Kusumo

Baca Juga: Bejat! Guru SMP di Wonogiri Tega Cabuli Murid Sendiri, Begini Kronologinya

Load More