Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan dokumen hasil uji kendaraan bermotor kepada pemilik taksi daring saat meninjau aktivitas uji KIR taksi daring di Pulo Gadung, Jakarta, Minggu (5/11). [Antara/Muhammad Adimaja]
Dengan UU ini, dibalik per 1 Januari 2024, provinsi menerima 30 persen, sedangkan kabupaten 70 persen.
Berita Terkait
-
Uji Kir Bukan Jaminan! Pakar ITB Ungkap Pentingnya Perawatan Rutin Pasca Kecelakaan Cipularang
-
Hino Meresmikan Fasilitas Uji KIR di GIICOMVEC 2024
-
Cek Bus Jelang Mudik Lebaran, Dishub DKI Sebut 80 Persen Kendaraan Tak Laik Jalan
-
Tak Ungkap Pungli Uji KIR, Sidak Heru Budi ke UPPKB Ujung Menteng Disebut Tak Bermanfaat
-
Cegah Pungli, Heru Budi Minta Penambahan CCTV di Lokasi KIR Ujung Menteng
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Tewaskan Bocah 12 Tahun, Ini Kronologi Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu
-
Lebaran Kelabu: Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu, Bocah 12 Tahun Meninggal Dunia
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total