SuaraSurakarta.id - Kuasa hukum ahli waris lahan Sriwedari RM Tumenggung Wirjodiningrat, Anwar Rachman menanggapi pengangkatan sita eksekusi lahan Sriwedari yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (6/12/2023).
Anwar tidak mempermasalahkan dicabutnya surat perintah sita eksekusi lahan Sriwedari.
Karena pencabutan tersebut tidak serta-merta mencabut hak ahli waris RM Tumenggung Wirjodiningrat sebagai pemilik lahan.
"Pengangkatan sita itu tidak ada dampak hukumnya terhadap status kepemilikan tanah sriwedari yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata dia, Rabu (6/12/2023).
Anwar menjelaskan bahwa kliennya sudah secara sah memiliki lahan Sriwedari setelah lebih dari 50 tahun bersengketa dengan Pemkot Solo.
Ini dasarkan pada Putusan MA nomor 3249 K/Pdt/2012. Pada putusan tersebut, MA menetapkan lahan Sriwedari seluas 9,98 hektar merupakan barang peninggalan RMT Wirjodiningrat yang belum dibagi waris.
"Adanya putusan ini, Pemkot telah berulang kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tapi tidak dikabulkan," katanya.
Menurutnya perlawanan permohonan pengangkatan sita ke MA yang dilakukan Pemkot itu berdasarkan bukti sertifikat baru. Sertifikat itu diterbitkan setelah putusan tersebut inkrah, setelah aanmaning sebanyak 13 kali dan sita eksekusi.
"Artinya pengangkatan sita eksekusi itu diajukan dengan dasar bukti palsu," ungkap dia.
Baca Juga: KGPAA Mangkunegara X Jadi Inspektur Upacara HUT ke-78 RI di Solo: Pengalaman Pertama Langsung Tegang
Anwar menegaskan akan mengambil langkah hukum dalam waktu dekat terkait masalah ini. salah satunya dengan mengajukan kembali perlawanan eksekusi lahan Sriwedari.
"Kan putusan sudah inkrah, putusan yang tidak dibatalkan dengan putusan apapun. Karena upaya hukum sudah tertutup," sambungnya.
Anwar juga meminta kepada polisi untuk bertindak tegas, artinya ada tindak pidana di situ. Pemkot juga berupaya penegakan hukum alias obstruction of justice.
"Ahli waris seharusnya bisa memanfaatkan lahan Sriwedari sesuai putusan MA tahun 2012. Proses hukum ini sudah incracht, sudah tidak ada upaya hukum tapi masih tidak menghargai hak-hak rakyat," papar dia.
Sementara itu Jaksa Pengacara Negara, D.B Susanto mengatakan tidak memberikan jawaban tegas mengenai tudingan pemalsuan sertifikat yang dilontarkan Anwar.
"Terkait statemen ahli waris yang menyebut Sertifikat HP ini diterbitkan setelah putusan 2012 incracht, saya tidak akan membahas di materi tersebut," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Festival SenengMinton Solo 2025: Tumbuhkan Kecintaan Bulu Tangkis Sejak Dini
-
Dibanggakan Luar Negeri, Kondisi Monumen Gesang Kini Tak Terawat hingga Penuh Semak Belukar
-
MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Haji dan Ancam Gugatan
-
Heboh Grup 'Gay Surakarta dan Sekitarnya', KPA Solo: Rentan Tertular AIDS
-
Viral Grup 'Gay Surakarta dan Sekitarnya', Dewan dan Pemkot: Takedown!