SuaraSurakarta.id - Gibran Rakabuming Raka dipastikan mulus menjadi bacawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang.
Hal itu setelah putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim tak mengubah putusan MK tentang syarat capres dan cawapres.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menilai putusan MKMK tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sudah jelas.
"Sudah jelas keputusannya (tentang) siapa yang kena sanksi dan siapa yang disanksi berat," kata Airlangga dilansir dari ANTARA, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Kata Bobby Nasution soal Ditanya Langkahnya Dukung Prabowo-Gibran
Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK terhadap Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie juga menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
Pemeriksaan terhadap para hakim konstitusi itu terkait dengan laporan masyarakat menyusul putusan MK yang mengabulkan sebagian perkara tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu selengkapnya berbunyi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden 2024.
Pasca pembacaan putusan MKMK, Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju yang mengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres pada Pemilu 2024, menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berdampak terhadap pencalonan Prabowo-Gibran.
"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden," kata Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN KIM Hinca Pandjaitan.
Berita Terkait
-
Prabowo Melayat Uskup Petrus Turang: Ungkap Hubungan Keluarga yang Tak Banyak Diketahui
-
3 Gebrakan Prabowo Selamatkan Ekonomi RI dari Gempuran Tarif Donald Trump, Apa Saja?
-
Blak-blakan Budiman Sudjatmiko: dari Kereta Barang hingga Rencana Dahsyat Entaskan Kemiskinan
-
Soal Tarif Dagang Trump, Dasco: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Tempat Pembuangan Negara Lain
-
Tenteng Lady Dior Hadiri Open House di Istana, Selvi Ananda Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Tewaskan Bocah 12 Tahun, Ini Kronologi Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu
-
Lebaran Kelabu: Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu, Bocah 12 Tahun Meninggal Dunia
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total