SuaraSurakarta.id - Status Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di PDI Perjuangan semakin tidak jelas usai mendaftar ke KPU menjadi Calon Wakil Presiden dari pasangannya Prabowo Subianto.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengaku sudah mengajak kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, untuk bergabung ke partai naungannya.
"Pak Wali (Gibran) kan jawabannya gitu. Mas mau nggak (gabung PSI)? Mas wali? Ya, jawabannya cuma, ya. Udah, cuma gitu," kata Kaesang dikutip dari ANTARA pada Kamis (2/11/2023).
Sementara itu, Partai Golkar juga berharap Gibran mau bergabung dengan partai berlambang pohon beringin itu di tengah ketidakjelasan statusnya di PDI Perjuangan.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan pihaknya masih menunggu etika politik dari Gibran Rakabuming Raka untuk mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan.
Etika tersebut dinilai diperlukan setelah putra sulung Presiden Joko Widodo itu menjadi bakal cawapres yang diusung KIM.
"Jadi, tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP PDI Perjuangan, maka sesungguhnya secara etika politik, dari dalam hatinya, dan dari penilaian publik Mas Gibran sudah keluar dari PDI Perjuangan itu sendiri," kata Basarah.
Keputusan Gibran maju sebagai bakal cawapres yang diusung KIM itu melenceng dari garis keputusan PDI Perjuangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Netizen Sindir Sumber Dana Proyek RS Internasional Solo, Gibran Beri Jawaban Menohok
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh DPI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Didit Prabowo Tiba-tiba Temui Jokowi di Solo, Ada Apa?
-
Kritik Pedas Program MBG hingga Koperasi Desa, Mahasiswa Beri Ultimatum 7x24 Jam ke Pemerintah
-
Rismon Sianipar Temui Jokowi di Solo, Bawa Buku 'Otentifikasi Ijazah'
-
Malam Satu Suro di Keraton Solo Memanas: Dua Kubu Keluarga Keraton Terlibat Adu Mulut!
-
Peringatan Malam 1 Suro, Kubu PB XIV Purboyo Tak Lakukan Kirab Pusaka, Ini Alasannya