SuaraSurakarta.id - Satrseskrim Polres Klaten bergerak cepat mengungkap kasus pembacokan warga yang sempat viral di media sosial (medsos).
Dua pelaku pembacokan warga yang sempat viral dengan luka di bagian kepala dan telinga nyaris putus akhirnya dibekuk polisi. Para pelaku ditangkap tim resmob Polres Klaten di rumahnya.
Kedua pelaku ini inisial RS (18) warga Desa Manjung, Kecamatan Ngawen, Klaten dan GR (22) warga Desa Kebonarum, Kecamatan Kebonarum, Klaten.
"Hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB, tim Resmob Polres Klaten melaksanakan penangkapan terhadap dua pelaku di rumahnya," kata Kapolres Klaten AKBP Warsono didampingi Kasatreskrim AKP Yulianus Dica Ariseno saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (25/10).
Baca Juga: Duel Maut 2 Tetangga di Malang, Korban Tak Terima Anaknya Sering Diganggu
Kapolres menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB. TKP di jalan Solo-Jogja, tepatnya depan makam Ratna Bantala, Sumberejo, Klaten Selatan, Klaten.
"TKP di jalan Solo-Jogja, tepatnya depan makam Ratna Bantala, Sumberejo, Klaten Selatan, Klaten. Korban Viqih (24) warga Klaten," ujar dia.
Berdasarkan kronologi kejadian, pada Minggu 22 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB korban berboncengan sepeda motor. Kemudian pada saat di lampu lalu lintas RS Soeradji Tirtonegoto kemudian korban didekati pelaku sambil bertanya.
"Korban didekati pelaku sambil bertanya 'Ngopo'. Setelah itu pelaku menerobos lampu lalu lintas dan kemudian menunggu korban di depan TMP Ranta Bantala dan menaruh sepeda motor di belakang gapura arah TMP,” papar Kapolres.
Saat korban tiba di depan TMP Ratna Bantala, pelaku menghadang di tengah jalan dengan membawa celurit dan membacok tetapi tidak kena karena korban menghindar.
Baca Juga: Bacok Tetangga Karena Curiga Punya Ilmu Santet, Pria di Malang Terancam Hukuman Mati
"Setelah itu mengejar korban dan kembali mengayunkan celurit tersebut ke arah kepala korban dan terkena pada bagian kepala dan telinga sebelah kiri korban. Setelah itu pelaku pergi," ungkap Kapolres saat memberikan pernyataan dalam konferensi Pers.
Tim Resmob Polres Klaten dan penyidik melaksanakan kegiatan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo 56 Ayat 1, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
"Pelaku dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo 56 Ayat 1, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. Barang bukti satu motor Vario, sebilah celurit panjang 80 sentimeter, jaket dan helm," jelas dia.
Sementara AKP Yulianus Dica Ariseno mengatakan motif tersangka hanya keluar rumah bersama temannya mencari korban. Pelaku hanya iseng-iseng dan berpapasan dengan korban.
"Akhirnya berpapasan dengan korban saling ejek kemudian mengambil sebilah celurit. Jadi korbannya random dan membawa celurit untuk jaga-jaga," tegasnya.
Berita Terkait
-
THR untuk Semua Warga Desa: Kisah Unik dari Klaten yang Bikin Penasaran!
-
6 Kuliner Khas Klaten yang Bikin Ketagihan, Mulai dari Sego Wiwit hingga Jenang Krasikan
-
Aksi Brutal di Jaksel: Pria Bacok Kekasih Gegara Tak Dibelikan HP, Polisi Buru Pelaku
-
Ngeri! 2 Emak-emak di Bengkulu Tewas Dibacok, Pembunuhnya Berkeliaran Siang Bolong
-
Unik! Pohon Natal 7 Meter Dihiasi Ratusan Sandal Jepit di Klaten
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Tewaskan Bocah 12 Tahun, Ini Kronologi Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu
-
Lebaran Kelabu: Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu, Bocah 12 Tahun Meninggal Dunia
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total