Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 16 Oktober 2023 | 12:51 WIB
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selama ia berkarir di MA, Anwar pernah mengemban beberapa jawaban diantaranya Asisten Hakim Agung (1997-2003) dan Kepala Biro Kepegawaian MA (2003-2006).

Di tahun 2005, ia diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan ditetap pekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. Ia juga pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan, Hukum dan Peradilan MA (2006-2011).

Ia pun resmi menjadi hakim konstitusi setelah dilantik oleh SBY di Istana Negara Jakarta tahun 2011. Pada tahun 2015, Anwar dipercaya sebagai Wakil Ketua MK (2015-2017).

Pada periode berikutnya yakni 2016-2018 Anwar kembali terpilih menjadi Wakil ketua MK. Lalu, barulah pada 2 April 2018, Anwar terpilih sebagai Ketua MK sampai saat ini.

Baca Juga: Hakim MK: Tanpa Menurunkan Batas Usia Capres-Cawapres, Pilpres 2024 Tetap Berjalan

Load More