SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo kembali melakukan razia pekat dengan sasaran minuman keras atau miras di sebuah rumah di Pajang. Rumah itu diduga merupakan lokasi untuk jual beli miras.
Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan bahwa dalam rangka cipta kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Surakarta Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo melaksanakan giat operasi pekat rutin.
"Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga jual miras, Tim Sparta melakukan penggeledahan di sebuah rumah di wilayah pajang milik seorang pelaku inisial DS (34). Dalam penggeledahan tersebut Tim Sparta berhasil menemukan puluhan miras berbagai macam jenis," ujarnya, Sabtu (9/9/2023).
Afrfian memaparkan, dalam razia pekat tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 44 botol miras diamankan. Rinciannya tiga botol miras merk anggur putih, lima botol miras merk anggur merah.
Kemudian tiga botol miras merk Kawa-kawa merah, 1 botol miras merk Guinness, 3 botol air mineral ukuran 1600 ml berisi ciu Klutuk, 2 botol air mineral ukuran 1600 ml berisi Ciu Nanas, 3 botol air mineral ukuran 1600 ml berisi ciu dan 22 botol air mineral ukuran 600 liter berisi ciu Lecy, jelasnya.
"Selanjutnya barang bukti dan pemilik barang tersebut di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," pungkasnya.
Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan bahwa miras menjadi salah satu penyebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga perlu diberantas.
"Tim Sparta secara rutin melakukan upaya preventif dengan melakukan razia atau penertiban peredaran miras," ucap Kombes.Pol. Iwan.
Minuman keras merupakan akar permasalahan terjadinya gangguan kamtibmas ataupun kriminalitas di tengah masyarakat. Guna mengantisipasi serta meminimalisir kejadian-kejadian tersebut, tim sparta secara rutin menggelar razia miras.
Baca Juga: Daftar Outlet Mixue Terdekat di Kuta, Lengkap Info Jam Buka dan Alamat
"Kami akan terus melakukan razia di sejumlah toko, warung atau tempat yang disinyalir memperjualbelikan miras,” ungkapnya.
Untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau penjual miras, bagi warung yang ditemukan menjual miras, akan langsung diberikan tindakan berupa penyitaan barang bukti dan pemiliknya diproses tindak pidana ringan atau Tipiring.
"Kami juga meminta kepada penjual miras agar tidak lagi memperjual belikan barang haram tersebut," pinta Kapolresta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS