SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo kembali melakukan razia pekat dengan sasaran minuman keras atau miras di sebuah rumah di Pajang. Rumah itu diduga merupakan lokasi untuk jual beli miras.
Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan bahwa dalam rangka cipta kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Surakarta Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo melaksanakan giat operasi pekat rutin.
"Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga jual miras, Tim Sparta melakukan penggeledahan di sebuah rumah di wilayah pajang milik seorang pelaku inisial DS (34). Dalam penggeledahan tersebut Tim Sparta berhasil menemukan puluhan miras berbagai macam jenis," ujarnya, Sabtu (9/9/2023).
Afrfian memaparkan, dalam razia pekat tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 44 botol miras diamankan. Rinciannya tiga botol miras merk anggur putih, lima botol miras merk anggur merah.
Kemudian tiga botol miras merk Kawa-kawa merah, 1 botol miras merk Guinness, 3 botol air mineral ukuran 1600 ml berisi ciu Klutuk, 2 botol air mineral ukuran 1600 ml berisi Ciu Nanas, 3 botol air mineral ukuran 1600 ml berisi ciu dan 22 botol air mineral ukuran 600 liter berisi ciu Lecy, jelasnya.
"Selanjutnya barang bukti dan pemilik barang tersebut di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," pungkasnya.
Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan bahwa miras menjadi salah satu penyebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga perlu diberantas.
"Tim Sparta secara rutin melakukan upaya preventif dengan melakukan razia atau penertiban peredaran miras," ucap Kombes.Pol. Iwan.
Minuman keras merupakan akar permasalahan terjadinya gangguan kamtibmas ataupun kriminalitas di tengah masyarakat. Guna mengantisipasi serta meminimalisir kejadian-kejadian tersebut, tim sparta secara rutin menggelar razia miras.
Baca Juga: Daftar Outlet Mixue Terdekat di Kuta, Lengkap Info Jam Buka dan Alamat
"Kami akan terus melakukan razia di sejumlah toko, warung atau tempat yang disinyalir memperjualbelikan miras,” ungkapnya.
Untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau penjual miras, bagi warung yang ditemukan menjual miras, akan langsung diberikan tindakan berupa penyitaan barang bukti dan pemiliknya diproses tindak pidana ringan atau Tipiring.
"Kami juga meminta kepada penjual miras agar tidak lagi memperjual belikan barang haram tersebut," pinta Kapolresta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat