SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo kembali melakukan razia pekat dengan sasaran minuman keras atau miras di sebuah rumah di Pajang. Rumah itu diduga merupakan lokasi untuk jual beli miras.
Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan bahwa dalam rangka cipta kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Surakarta Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo melaksanakan giat operasi pekat rutin.
"Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga jual miras, Tim Sparta melakukan penggeledahan di sebuah rumah di wilayah pajang milik seorang pelaku inisial DS (34). Dalam penggeledahan tersebut Tim Sparta berhasil menemukan puluhan miras berbagai macam jenis," ujarnya, Sabtu (9/9/2023).
Afrfian memaparkan, dalam razia pekat tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 44 botol miras diamankan. Rinciannya tiga botol miras merk anggur putih, lima botol miras merk anggur merah.
Kemudian tiga botol miras merk Kawa-kawa merah, 1 botol miras merk Guinness, 3 botol air mineral ukuran 1600 ml berisi ciu Klutuk, 2 botol air mineral ukuran 1600 ml berisi Ciu Nanas, 3 botol air mineral ukuran 1600 ml berisi ciu dan 22 botol air mineral ukuran 600 liter berisi ciu Lecy, jelasnya.
"Selanjutnya barang bukti dan pemilik barang tersebut di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," pungkasnya.
Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan bahwa miras menjadi salah satu penyebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga perlu diberantas.
"Tim Sparta secara rutin melakukan upaya preventif dengan melakukan razia atau penertiban peredaran miras," ucap Kombes.Pol. Iwan.
Minuman keras merupakan akar permasalahan terjadinya gangguan kamtibmas ataupun kriminalitas di tengah masyarakat. Guna mengantisipasi serta meminimalisir kejadian-kejadian tersebut, tim sparta secara rutin menggelar razia miras.
Baca Juga: Daftar Outlet Mixue Terdekat di Kuta, Lengkap Info Jam Buka dan Alamat
"Kami akan terus melakukan razia di sejumlah toko, warung atau tempat yang disinyalir memperjualbelikan miras,” ungkapnya.
Untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau penjual miras, bagi warung yang ditemukan menjual miras, akan langsung diberikan tindakan berupa penyitaan barang bukti dan pemiliknya diproses tindak pidana ringan atau Tipiring.
"Kami juga meminta kepada penjual miras agar tidak lagi memperjual belikan barang haram tersebut," pinta Kapolresta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan
-
Sespri Presiden Prabowo, Rizky Irmansyah Tiba-tiba Temui Jokowi di Solo
-
Diprotes Ketua Gerindra soal Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo: Siap Salah!
-
Ikhyar Velayati: MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja