Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 11 Juli 2023 | 12:26 WIB
Potret Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Merayakan Idul Adha di Korea Selatan (Instagram)

SuaraSurakarta.id - Kaesang Pangarep diketahui masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Solo.

Padahal, putra bungsi Presiden Jokowi itu kependudukan dari Kota Solo ke Jakarta Selatan (Jaksel) dan memiliki KTP Jakarta.

"Dia sudah mengajukan perpindahan pecah KK (kartu tanda penduduk) dari Kota Solo ke Jakarta Selatan yang kemudian diproses pada April 2023," kata Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo, Yohanes Pramono dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Selasa (11/7/2023).

"Dia mengatakan, secara administratif, Kaesang Pangarep tidak lagi tercatat sebagai penduduk Kota Solo. Untuk data Pemilu ranah KPU Solo. “Kami hanya mengurus masalah administrasi kependudukan warga Solo. Untuk DPT ranahnya KPU Solo,” katanya.

Baca Juga: JPPR Minta KPU Perhatikan Kelompok Rentan Dalam Pemutakhiran DPT Pemilu

Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan, DPT Kota Solo telah ditetapkan sebanyak 439.009 pemilih.

Dari jumlah tersebut sebanyak 36.103 orang menjadi pemilih pemula.

Jumlah tersebut naik dibandingkan pemilu sebelumnya tahun 2019 yang hanya berjumlah 421.999 pemilih.

"Jumlah pemilih terbanyak ada di Kecamatan Banjarsari sebanyak 139.983 pemilih. Dan untuk jumlah pemilih perempuan lebih banyak dibanding pemilih laki-laki," jelas dia.

Dia menjelaskan, untuk DPT laki-laki 213.175 dan pemilih perempuan 225.834. Dari data DPT Solo tersebut masih terdapat nama putra sulung Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Diketahui, Kaesang Pangarep telah menikah dengan Erina Gudono dan tinggal di Jakarta.

Baca Juga: Prabowo Berjanji Akan Lanjutkan Program Jokowi jika Terpilih Jadi Presiden

"Kaesang Pangarep tercatat dalam daftar pemilih di TPS Kelurahan Manahan. Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda juga tercatat di TPS Manahan. Itu hasil coklit April 2023," katanya

Ditambahkan, pindah lokasi pencoblosan bisa dilakukan Kaesang Pangarep jika benar sudah mengajukan pindah TPS di Jakarta. Dengan demikian, tetap bisa memberikan hak pilihnya di Pemilu 2024.

Load More