SuaraSurakarta.id - Polresta Solo masih menunggu arahan pimpinan Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jawa Tengah, terkait pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Seperti diketahui, pembuatan SIM bakal melampirkan sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jateng terkait pembuatan SIM yang disertai sertifikat mengemudi," kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan dilansir dari ANTARA, Jumat (23/6/2023).
Menurut dia, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM merupakan kebijakan lama ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Namun, Polresta Solo masih belum memberlakukan aturan tersebut.
Pemohon pembuatan SIM di Kantor Penyelenggaraan Administrasi (Sarpas) Polresta Solo, belum menyertakan sertifikat mengemudi.
Calon pembuat SIM baru hanya diharuskan membawa surat kesehatan dan psikologi sebelum mengambil formulir di kantor Sarpas.
Setelah membawa surat kesehatan dan psikologi tersebut, pemohon SIM akan diberikan formulir pembuatan surat izin mengemudi itu.
Kendati demikian, Satlantas Polresta Solo siap mendukung kebijakan Mabes Polri yang akan memberlakukan penerbitan SIM dengan melampirkan sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.
Baca Juga: Ujian SIM Bakal Dievaluasi, Tes Jalur Angka Delapan dan Zig-zag Dihapus?
Menurut dia, aturan tersebut menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Ketentuan itu, tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi ini, hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM, tetapi tidak berlaku bagi warga yang akan memperpanjang masa berlaku SIM," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Kunjungan ke Kampung Batik Laweyan, Komisi VII DPR RI Soroti Urgensi Pelestarian Budaya
-
Jokowi Sempat Mengelak Hadiri Reuni Alumni UGM, Ini Respon Iriana
-
Momen Kikuk Jokowi: Ngaku Jenguk Saudara, 'Dikeplak' Iriana: Mau Reuni UGM!
-
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong
-
Isu Ijazah Palsu Dibekingi 'Orang Besar', Jokowi:Semua Sudah Tahulah