SuaraSurakarta.id - Polresta Solo masih menunggu arahan pimpinan Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jawa Tengah, terkait pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Seperti diketahui, pembuatan SIM bakal melampirkan sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jateng terkait pembuatan SIM yang disertai sertifikat mengemudi," kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan dilansir dari ANTARA, Jumat (23/6/2023).
Menurut dia, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM merupakan kebijakan lama ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Baca Juga: Ujian SIM Bakal Dievaluasi, Tes Jalur Angka Delapan dan Zig-zag Dihapus?
Namun, Polresta Solo masih belum memberlakukan aturan tersebut.
Pemohon pembuatan SIM di Kantor Penyelenggaraan Administrasi (Sarpas) Polresta Solo, belum menyertakan sertifikat mengemudi.
Calon pembuat SIM baru hanya diharuskan membawa surat kesehatan dan psikologi sebelum mengambil formulir di kantor Sarpas.
Setelah membawa surat kesehatan dan psikologi tersebut, pemohon SIM akan diberikan formulir pembuatan surat izin mengemudi itu.
Kendati demikian, Satlantas Polresta Solo siap mendukung kebijakan Mabes Polri yang akan memberlakukan penerbitan SIM dengan melampirkan sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.
Baca Juga: Syarat Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi Rencananya Diberlakukan untuk Pengemudi Mobil
Menurut dia, aturan tersebut menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Ketentuan itu, tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi ini, hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM, tetapi tidak berlaku bagi warga yang akan memperpanjang masa berlaku SIM," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi