SuaraSurakarta.id - Polresta Solo masih menunggu arahan pimpinan Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jawa Tengah, terkait pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Seperti diketahui, pembuatan SIM bakal melampirkan sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jateng terkait pembuatan SIM yang disertai sertifikat mengemudi," kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan dilansir dari ANTARA, Jumat (23/6/2023).
Menurut dia, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM merupakan kebijakan lama ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Namun, Polresta Solo masih belum memberlakukan aturan tersebut.
Pemohon pembuatan SIM di Kantor Penyelenggaraan Administrasi (Sarpas) Polresta Solo, belum menyertakan sertifikat mengemudi.
Calon pembuat SIM baru hanya diharuskan membawa surat kesehatan dan psikologi sebelum mengambil formulir di kantor Sarpas.
Setelah membawa surat kesehatan dan psikologi tersebut, pemohon SIM akan diberikan formulir pembuatan surat izin mengemudi itu.
Kendati demikian, Satlantas Polresta Solo siap mendukung kebijakan Mabes Polri yang akan memberlakukan penerbitan SIM dengan melampirkan sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.
Baca Juga: Ujian SIM Bakal Dievaluasi, Tes Jalur Angka Delapan dan Zig-zag Dihapus?
Menurut dia, aturan tersebut menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Ketentuan itu, tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi ini, hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM, tetapi tidak berlaku bagi warga yang akan memperpanjang masa berlaku SIM," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Kecelakan Maut di Sragen: Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil Misterius, Polisi Kejar Pelaku
-
Tim Sparta Amankan Remaja Bawa Sajam di Jalan DI Panjaitan, Begini Kronologinya
-
Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Lama di Solo Dibanding Hadiah Pemerintah, Ada Apa?
-
Diserang Soal Kereta Cepat Rugi Besar, Ini Respon Jokowi
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan