Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 23 Juni 2023 | 14:50 WIB
Kepala Satlantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan, di Solo, Jumat (23/6/2023). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraSurakarta.id - Polresta Solo masih menunggu arahan pimpinan Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jawa Tengah, terkait pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Seperti diketahui, pembuatan SIM bakal melampirkan sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi.

"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jateng terkait pembuatan SIM yang disertai sertifikat mengemudi," kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan dilansir dari ANTARA, Jumat (23/6/2023).

Menurut dia, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM merupakan kebijakan lama ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

Baca Juga: Ujian SIM Bakal Dievaluasi, Tes Jalur Angka Delapan dan Zig-zag Dihapus?

Namun, Polresta Solo masih belum memberlakukan aturan tersebut.

Pemohon pembuatan SIM di Kantor Penyelenggaraan Administrasi (Sarpas) Polresta Solo, belum menyertakan sertifikat mengemudi.

Calon pembuat SIM baru hanya diharuskan membawa surat kesehatan dan psikologi sebelum mengambil formulir di kantor Sarpas.

Setelah membawa surat kesehatan dan psikologi tersebut, pemohon SIM akan diberikan formulir pembuatan surat izin mengemudi itu.

Kendati demikian, Satlantas Polresta Solo siap mendukung kebijakan Mabes Polri yang akan memberlakukan penerbitan SIM dengan melampirkan sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.

Baca Juga: Syarat Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi Rencananya Diberlakukan untuk Pengemudi Mobil

Menurut dia, aturan tersebut menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Ketentuan itu, tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

"Kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi ini, hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM, tetapi tidak berlaku bagi warga yang akan memperpanjang masa berlaku SIM," jelas dia.

Load More