SuaraSurakarta.id - Sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Solo lolos administrasi calon Sekretaris Daerah (Sekda).
Mereka akan bersaing menjadi Sekda Solo dan menggantikan Ahyani yang bakal pensiun pada Oktober 2023.
Kepala BKPSDM, Dwi Ariyatno menjelaskan, untuk syarat menjadi calon Sekda minimal pengalaman Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sudah dua tahun atau usianya maksimal 56 tahun ketika dilantik menjadi Sekda. Usia kurang dari 56 tahun per 1 Desember 2023 bisa mendaftar.
"Ketentuan pengalaman lokasi dan tugasnya itu tidak menjadi syarat utama. Tapi minimal dua tahun jabatan sebagai kepala dinas, kepala badan, eselon II itu dua tahun," ujar dia dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Pemkot Solo Siapkan Sanksi Bagi Warga yang Parkir Kendaraan di Pinggir Jalan
Ditambahkan, Ahyani bertugas menjadi Sekda Solo sekitar empat tahun.
"Beliau (Ahyani) bakal genap berusia 60 tahun November 2023 dengan ketentuan per 1 Desember 2023 pensiun," kata Dwi Ariyatno.
Ketujuh nama calon sekda tersebut adalah:
1. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Solo, Purwanti
2. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widayat.
Baca Juga: Momen Halal Bihalal Guru ASN PPPK di Garut Curhat Ke Sekda Nurdin Yana, Soal Ini
3. Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan
4. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Solo Budi Murtono
5. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Solo Aryo Widyandoko
6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo Nur Basuki
7. Staf Ahli Walikota Solo Heri Mul.
Berita Terkait
-
Joko Agus Setyono Dicopot Pj Gubernur Setyabudi, Marullah Matali Kembali Isi Jabatan Sekda DKI
-
PJ Gubernur Jakarta Dilantik Besok, Hari Ini Sekda Jadi Kepala Daerah Seharian
-
Ramai-ramai Maju di Pilkada 2024, Berikut Ini Daftar Nama 7 ASN di Jabar Tinggalkan Jabatan
-
Keputusan di Tangan Jokowi, Status Jakarta jadi Ibu Kota Negara Tinggal Menghitung Hari
-
Alerta! Warga Jakarta yang Ajak Kerabat Beradu Nasib Mesti Tanggung Jawab: Jika Nganggur, Wajib Balik Kampung!
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Kesetiaan Cinta Ahmad Luthfi dan Pesan Amanah dari Mendiang Sang Istri
-
Tas Mewah Kaesang Pangarep Dipertanyakan, LP3HI dan MAKI Gugat Bea Cukai Solo
-
Rokok Polos Ancam Ribuan Pekerja! Petani, Buruh dan Akademisi Bersuara
-
SK Dinilai Langgar Undang-undang, Sayap PPP Laporkan Menteri Hukum ke Prabowo Subianto
-
Kebijakan Kemasan Polos: Ancaman Besar bagi Ekonomi Petani Tembakau Jateng