SuaraSurakarta.id - Anggota DPRD Jateng dari Partai Gerindra, Yudi Indras Wiendarto menyambut baik putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa sistem pemilu legislatif 2024 diselenggarakan secara terbuka.
Menurutnya, dengan putusan tersebut menjadi simbol bahwa sistem Pileg 2024 adalah kemenangan rakyat.
"Dengan sistem ini, pilihan rakyat bisa rasional. Rakyat bisa mewakili langsung wakilnya untuk menyuarakan aspirasi mereka. Bukan lewat partai," kata Yudi dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Jumat (16/6/2023).
Sosok yang juga Bacaleg DPRD Provinsi Jateng itu memaparkan, , dengan penerapan sistem terbuka wakil rakyat yang duduk di legislatif memiliki tanggung jawab langsung kepada masyarakat.
Khususnya, terhadap konstituen yang menitipkan amanah suara kepada mereka.
"Namun, jika sistem tertutup berarti masyarakat tidak bisa menagih janji secara langsung. Harus melalui partai dong. Karena yang menempatkan (legislatif) mereka kan partai," jelasnya.
Dikatakan, sistem demokrasi di Indonesia menjadi perhatian dunia. Dimana, penerapan one man, one vote dapat diterapkan secara maksimal.
"Indonesia ini kan terdiri dari ratusan suku, bisa menerapkan seperti ini. Ini menjadi perhatian dunia lho. Sehingga, jika diterapkan sistem terbuka maka demokrasi di Indonesia tetap hidup seperti yang dicita-citakan pasca reformasi," kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Dirinya berharap, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak. Sehingga, mereka mengenal dengan baik siapa calon wakil mereka saat duduk di kursi dewan nanti.
Seperti diketahui, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendukung dikembalikannya sistem proporsional tertutup. Selain PDI-P, dukungan proporsional tertutup juga didukung oleh Partai Bulan Bintang (PBB) yang diketuai Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
Sementara delapan partai politik menolak, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat (Demokrat), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek
-
Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang
-
Perpecahan Keraton Surakarta: Peresmian Panggung Sangga Buwana Tanpa Kehadiran Sentana Penting
-
Dari Area Skatepark Solo, Lahir Atlet Skateboard Peraih Medali Emas di SEA Games
-
Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Bersama Berujung Kematian