Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 29 Mei 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi tindak pidana pencucian uang. [Pixabay/@sajinka2]

Dalam kasus terbaru ini, Waseso disangka melanggar Pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Load More