SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo telah melimpahkah berkas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Sebelumnya, Waseso memalsukan tanda-tangan temannya yakni, Roestina Cahyo Dewi untuk mencairkan dana sebesar 1.750.985,85 dollar Amerika Serikat di Bank UoB Jalan Urip Soemoharjo, Jebres, Solo yang tersimpan dalam rekening bersama atas nama Waseso dan Roestina.
"Berkas sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Kami tinggal menunggu petunjuk dari sana apakah ada yang harus dilengkapi," kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (18/5/2023).
"Hasil pemeriksaan dari PPATK dan berdasar hasil audit forensik TPPU terkait kerugian yang dialami Roestina Cahyo Dewi sebesar 1.754.469 dollar Amerika Serikat (AS) juga telah kami limpahkan ke Kejaksaan," jelasnya.
Disinggung soal penyitaan aset-aset Waseso berdasarkan hasil forensi PPATK, Agus masih menunggu petunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
"Nanti petunjuk seperti apa baru kita lanjuti dengan penyitaan aset. Kita terus connecting dengan mereka," paparnya.
Terpisah, Kajari Solo, DB Susanto menilai kasus itu mendapat perhatian besar dari institusinya maupun masyarakat secara luas.
"Kasus itu menjadi perhatian kami," tegas DB Susanto.
Sebelum terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, mantan Manajer Persis Solo Waseso terlibat perkara pemalsuan tanda tangan di Solo pada 2016.
Baca Juga: Langsung Nyetel, Arif Budiyono dapat Reward Perpanjangan Kontrak dari Persis Solo
Waseso memalsukan tanda tangan temannya, Roestina Dewi, untuk mencairkan dana sebesar Rp 20 miliar. Uang tersebut tersimpan dalam rekening bersama atas nama Waseso dan Roestina.
Pemalsuan tanda tangan terjadi pada 2012 hingga 2013 sebanyak 18 kali. Pada 2017, Waseso divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara.
Untuk kasus terbaru ini, Waseso disangka melanggar Pasal Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Peserta Pria Pakai Kebaya di Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Surakarta
-
Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Solo, Gasak Motor dan Ponsel Warga yang Tertidur
-
Viral Dugaan Pelecehan SPG Sami Luwes Solo, Polisi Kejar Pelaku Lewat Rekaman CCTV
-
Jokowi Respon Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Oleh Polda Metro Jaya, Bakal Hadir di Persidangan
-
Bertahun-tahun Dikeluhkan, Jalan Rusak Parah di Sragen Akhirnya Diperbaiki hingga Rp38,2 Miliar