SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo telah melimpahkah berkas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Sebelumnya, Waseso memalsukan tanda-tangan temannya yakni, Roestina Cahyo Dewi untuk mencairkan dana sebesar 1.750.985,85 dollar Amerika Serikat di Bank UoB Jalan Urip Soemoharjo, Jebres, Solo yang tersimpan dalam rekening bersama atas nama Waseso dan Roestina.
"Berkas sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Kami tinggal menunggu petunjuk dari sana apakah ada yang harus dilengkapi," kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (18/5/2023).
"Hasil pemeriksaan dari PPATK dan berdasar hasil audit forensik TPPU terkait kerugian yang dialami Roestina Cahyo Dewi sebesar 1.754.469 dollar Amerika Serikat (AS) juga telah kami limpahkan ke Kejaksaan," jelasnya.
Disinggung soal penyitaan aset-aset Waseso berdasarkan hasil forensi PPATK, Agus masih menunggu petunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
"Nanti petunjuk seperti apa baru kita lanjuti dengan penyitaan aset. Kita terus connecting dengan mereka," paparnya.
Terpisah, Kajari Solo, DB Susanto menilai kasus itu mendapat perhatian besar dari institusinya maupun masyarakat secara luas.
"Kasus itu menjadi perhatian kami," tegas DB Susanto.
Sebelum terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, mantan Manajer Persis Solo Waseso terlibat perkara pemalsuan tanda tangan di Solo pada 2016.
Baca Juga: Langsung Nyetel, Arif Budiyono dapat Reward Perpanjangan Kontrak dari Persis Solo
Waseso memalsukan tanda tangan temannya, Roestina Dewi, untuk mencairkan dana sebesar Rp 20 miliar. Uang tersebut tersimpan dalam rekening bersama atas nama Waseso dan Roestina.
Pemalsuan tanda tangan terjadi pada 2012 hingga 2013 sebanyak 18 kali. Pada 2017, Waseso divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara.
Untuk kasus terbaru ini, Waseso disangka melanggar Pasal Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Cerita Warga Solo Beli Mobil Esemka: Susah Minta Ampun, Dapat Juga Bekas
-
Diduga Jadi Korban Penipuan Program MBG, Sejumlah Calon Mitra Mengadu ke Polresta Solo
-
Kasus Penganiayaan: Tak Terima Ditegur, Warga Laweyan Lempar Termos Es Tetangganya hingga Tewas
-
Dari Petani hingga Startup, FISR 2025 Solo Satukan Visi Beras Masa Depan
-
Braakk! Hendak Menyeberang, Warga Sangkrah Tewas Tertabrak KA Batara Kresna