SuaraSurakarta.id - Pimpinan Daerah Pemuda (PDM) Muhammadiyah Kota Solo resmi melaporkan peneliti Badan Riset dan Peneliti Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanudin ke Satreskrim Polresta Solo, Kamis (27/4/2023).
Laporan tersebut sebagai tindak lanjut terkait ancaman pembunuhan melalui media sosial yang dilakukan oleh Andi Pangerang beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Sunandar mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini dengan nomor aduan STBP/291/IV/2023/Reskrim.
"Sudah kami terima, kami masih menunggu koordinasi dengan Bareskrim Polri, karena wilayah lain juga ada yang melapor," kata Agus mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com
Baca Juga: Polisikan Peneliti BRIN Buntut Ujaran Halalkan Darah, PP Muhammadiyah: Andi Pangerang Harus Ditahan
Kordinator Pemuda Muhammadiyah Kota Solo, Ahmad Zia Khakim menjelaskan, surat laporan ujaran kebencian dikirimkan ke Satreskrim Polresta Solo atas nama pelapor Pramuseto Rahman selaku Sekertaris Pemuda Muhammadiyah Kota Solo.
"Permintaan maaf akan kami terima dengan lapang dada, namun proses hukum akan terus berlanjut. Kami ingin (Andi) segera ditahan, ditangkap dan segera diadili. Karena ini cukup meresahkan dan mengusik kebhinekaan kita," jelas Ahmad.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemuda Muhammadiyah Kota Solo, Imron Soepomo berharap, kepolisian bisa segera melakukan tindakan hukum yang tegas.
"Karena kami melakukan laporan secara serentak di berbagai wilayah, untuk wilayah Solo dan sekitarnya juga selesai," paparnya.
Andi diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Peneliti BRIN Asal Jombang yang Ancam Warga Muhammadiyah Punya Riwayat Autis
Sebelumnya, ujaran kebencian itu viral dari komentar akun Facebook @AP Hasanuddin yang diketahui sebagai Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin. Dengan menuliskan komentar ancaman pembunuhan terhadap warga penganut Muhammadiyah. Komentar itu dinilai, memuat ujaran kebencian yang berbasis sentimen SARA.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
OJK Beberkan Langkah Muhammadiyah Ingin Dirikan BPR Syariah
-
Kentongan Pukul Sepuluh dan Langkah Awal Menuju Kampus Tangguh Bencana di UMJ
-
Kapan Idul Adha 2025? Pemerintah dan Muhammadiyah Sepakat, Ini Jadwalnya
-
PP Muhammadiyah Dukung Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, Asal...
-
Salawat Sambil Joget Jadi Polemik, Ini Kata Muhammadiyah: Kekhusyukan atau Pelanggaran?
Tag
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- 7 Produk Viva Ampuh Hilangkan Flek Hitam: Wajah Cerah, Harga Ramah Mulai Rp13 Ribuan
- Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
- Pascal Struijk Tak Ada di Skuat Leeds United, ke Indonesia Urus Naturalisasi?
- CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Pilihan
-
Kenapa Carlos Pena Dipecat Persija Jakarta?
-
Monolog Paramita: Kisah Ontosoroh Modern dari Panggung Teater untuk Indonesia Masa Kini
-
Bye-bye! Magic The GOAT Ronaldo dan Lionel Messi Sudah Hilang
-
Mengulik Geely Geome Xingyuan, Mobil Terlaris di China yang Bakal Tantang Wuling Binguo di Indonesia
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Pecat Carlos Pena, Ini Penggantinya
Terkini
-
Terungkap! Ini Identitas Wanita Diduga Korban Pembunuhan di Wonogiri, Mayat Ditemukan Dicor
-
Penemuan Mayat Wanita Korban Pembunuhan di Wonogiri, Dilaporkan Hilang Sejak Februari
-
Wonogiri Geger! Jasad Wanita Ditemukan Dicor, Diduga Korban Pembunuhan
-
Apresiasi untuk Buruh, BPJS Ketenagakerjaan dan KAI Hadirkan Layanan dan Bantuan di May Day 2025
-
Melesatkan Kompetensi: Pemberdayaan Konselor Sekolah untuk BK yang Lebih Efektif