Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 11 Maret 2023 | 21:11 WIB
Seorang oknum guru berinisial KT berhasil di bekuk Satreskrim Polres Wonogiri setelah aksi bejatnya mencabuli siswi SMP swasta berinisial MJ (14). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Seorang oknum guru berinisial KT berhasil di bekuk Satreskrim Polres Wonogiri setelah aksi bejatnya mencabuli siswi SMP swasta berinisial MJ (14).

Pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang serta handphone untuk memuaskan aksi bejatnya.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali hingga korban hamil.

Pelaku tak berkutik ketika ditangkap tim Reserse, 6 Maret silam dan kemudian digelandang ke Mapolres Wonogiri

Baca Juga: Ekspresi Bahagia Guru Honorer Bagikan Momen Terima Gaji Selama 2 Bulan

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga. 

Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Wonogiri langsung mendatangi lokasi di sebuah indekos di Kecamatan Slogohimo, kemudian memburu pelaku KT yang juga berstatus seorang guru Di Kecamatan Kismantoro, Wonogiri.

"Pelaku memang menggunakan modus bujuk rayu ke korban agar mau dan dikasih uang serta ponsel," AKBP Indra Waspada, Jumat (10/3/2023).

Dia menjelaskan, adanya bujuk rayu atau iming-iming itulah yang akhirnya pelaku bisa melakukan hubungan badan dengan korban.

Menurutnya, korban sebelumnya pergi dari rumah sejak 9 Januari 2023.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman PPPK Guru Tahun 2023

Kemudian, kata Kasatreskrim, saat itu korban bertemu dengan pelaku. Lalu, korban indekos di salah satu kost di Kecamatan Slogohimo sekitar empat hari.

"Saat itu keluarga berupaya mencari korban, tapi sudah pergi dari kost, dibawa pelaku," jelasnya.

Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU PA dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun dan denda Rp5 miliar.

Kontributor : Budi Kusumo

Load More